Optimistis & Kecemasan Pengusaha di Tahun Ular Kayu

  • Share

Oleh: Capt Subandi *

AWAL Tahun 2025 baru saja kita jalani. Menurut kalender China, tahun 2025 merupakan tahun Ular Kayu. Tahun Ular Kayu sendiri akan dimulai pada tanggal 29 Januari 2025 dan berakhir pada 16 Februari 2026.

Sebagai shio keenam zodiak China, Ular melambangkan pengetahuan, misteri, meditasi, dan keanggunan. Tahun Ular Kayu berfokus pada pertumbuhan, ketahanan, dan perencanaan jangka panjang.

Namun, secara teori jika melihat pekembangan perekonomian Indonesia tahun 2025 meskipun ada rasa optimistis tetapi masih dibayangi kekhawatiran, dan perlu kehati-hatian. Apalagi kondisi perekonomian global juga sedang tak baik-baik saja.

Kekhawatiran disisi pengusaha nasional cukup beralasan saat ini disebabkan adanya beban berat dunia usaha akibat berbagai macam kebijakan yang berdampak pada penurunan pendapatan, penurunan keuntungan dan bahkan beresiko merugi.

Misalnya saja, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dan berbagai macam kebijakan yang membuat dunia usaha ‘kudu‘ putar otak maupun cuan lebih lebih dalam, baik di sektor industri manufaktur maupun jasa.

Di sektor importasi sepertinya juga tidak perlu lama lagi Permendag No.8 tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, akan di revisi kembali.

Kondisi ini juga membuat bingung para pengusaha dan menimbulkan ketidak pastian. Imbasnya, kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih akan terjadi jika perusahaan menganggap karyawan menjadi salah satu beban di tengah kondisi perusahaan yang tidak baik-baik saja saat ini.

Disisi lain, kondisi itu berakibat pada penurunan kelas ekonomi masyarakat yang sulit terelakan lantaran prosentasi angka kemiskinan melonjak.

Namun, kemiskinan di Indonesia tidak identik dengan kelaparan di karenakan budaya dan keyakinan serta ketaatan pada ajaran agama yang dianut sebagian besar kalangan masyarakat Indonesia dan seringkali hal ini menjadi sumber penyelamat.

Budaya dan keyakinan pada agama yang dianut maksudnya adalah ada perintah bagi yang kaya membantu yang miskin, saudara atau tetangga yang mampu wajib membantu saudara dan tetangga yang tidak mampu.

Secara pemahaman agama dan kepedulian pada sesama itu sangat mulia tetapi dilain sisi menjadi kurang elok buat Pemerintah selaku pengendali negeri ini karena kemiskinan yang harusnya menjadi tanggung jawabnya, pada kenyataanya ditanggung renteng oleh masyarakat.

Akibatnya, Pemerintah tidak pernah mengakui merasa gagal dalam membuat kebijakan dan dalam menjalankan pemerintahannya, karena faktanya masyarakat miskinpun masih tetap bisa hidup dan makan setiap hari.

Dengan kata lain orang yang kurang beruntung dan kategori miskin serta terlantar tidak dipelihara oleh negara sebagaimana amanat Konstitusi kita. Tetapi di pelihara dan ditanggung oleh saudara dan tetangganya atau kerabatnya.

Makanya ajib kalau liat prilaku oknum Pejabat di indonesia, meskipun rakyatnya susah tetapi mereka tetap happy dan tidak malu melakukan praktik korupsi dan bahkan pemerasan karena merasa tidak gagal dalam menjalankan tugasnya.

Yang lebih membingungkan lagi adalah kebijakan soal PPN 12% per 1 Januari 2025 yang katanya untuk barang  dan jasa yang masuk kategori mewah, namun rasa-rasanya belum clear kategori kategori mewah dan tidak mewah yang dimaksud dalam beleid itu.

Pemerintah telah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Namun faktanya perhari ini (Rabu, 1 Januari 2025), semua struk dan billing sudah tertulis 12%. Lalu, bagaimana Pemerintah menjelaskan hal ini ?.* [Penulis adalah Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia/GINSI].

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *