Redaksi Sepekan: Tarif X-Ray Peti Kemas hingga Izin Operasional Pelabuhan Diperketat

  • Share
Ilustrasi Peti Kemas

LOGISTIKNEWS.ID- Sejumlah berita menjadi perhatian pembaca Logistiknews.id dalam sepekan terakhir. Mulai penerapan tarif paket kegiatan pelayanan tambahan untuk alat pemindai peti kemas atau X-Ray di terminal peti kemas kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok, hingga Optimisme Pelaku Usaha Sektor Pelabuhan, Pelayaran & Logistik 2025, yang diyakni Tetap Tumbuh.

Kemudian, berita mengenai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menegaskan memperketat pengawasan pemberian izin operasional kegiatan di pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Berikut rangkumannya.

Tarif Pemindai Peti Kemas

Mulai 1 Februari 2025, Pengelola Terminal Peti Kemas di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok mengenakan tarif paket kegiatan pelayanan tambahan untuk alat pemindai peti kemas atau X-Ray.

Untuk peti kemas isi ukuran 20 feet maupun 40 feet dikenakan Rp 100.000 perbok, sedangkan untuk peti kemas kosong dikenakan 20.000 perbok.

Melalui alat canggih itu, diklaim mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka isi kontainer. Selain itu, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah potensi kegiatan ilegal.

Oleh karenanya, hadirnya alat pemindai peti kemas yang memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif.

Dalam rangka memanfaatkan teknologi image tersebut, juga akan dilakukan analisis guna menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang ekspor-impor di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.

Adapun di Pelabuhan Tanjung Priok, alat pemindai itu disiapkan di; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal 3 Priok (IPCTPK), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL/NPH) dan TPFT Graha Segara.[am]

Optimistis Sektor Pelabuhan, Pelayaran & Logistik 2025

Pelaku usaha sektor kepelabuhanan, pelayaran dan logistik optimistis potensi bisnis sektor tersebut tetap tumbuh meskipun menghadapi berbagai tantangan di tingkat lokal maupun global hingga dua tahun kedepan.

Hal itu mengemuka dalam Seminar bertema “Peluang Bisnis Shipping, Kepelabuhanan, Logistik dan Supply Chain Tahun 2025” yang diselenggarakan oleh Indonesia Port Editor’s Club (IPEC) di Jakarta pada Rabu (5/2/2025).

Kepala Sub Direktorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan Dirrktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Yan Prastomo Ardi, mengemukan , Konektivitas yang efisien menjadi kunci utama dalam memastikan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah, mendukung kelancaran distribusi barang, serta meningkatkan daya saing nasional. Apalagi, Indonesia menghadapi tantangan logistik yang kompleks, sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.500 pulau.

“Namun, masih terdapat berbagai tantangan yang harus kita atasi, di antaranya biaya logistik yang tinggi yang menyebabkan ketimpangan ekonomi antarwilayah, khususnya antara bagian barat dan timur Indonesia.Selain itu, ketidakseimbangan infrastruktur berdampak pada distribusi barang yang tidak merata, sementara ketidakseimbangan kargo menghambat efisiensi operasional pelabuhan dan memperlambat rantai pasok,” ujar Yan.

Dia menyebutkan, dalam gambaran umum logistik Indonesia, salah satu tantangan utama adalah tingginya waktu bongkar muat di pelabuhan utama, yang berkisar antara 4 hingga 7 hari, serta biaya logistik yang masih tinggi.

Berbagai reformasi telah dilakukan untuk mengatasi hal ini, termasuk peningkatan peringkat Indonesia dalam Trading Across Borders (Doing Business 2020) serta tren positif dalam penurunan dwelling time.

“Namun demikian, sistem logistik nasional masih menghadapi kendala dalam integrasi layanan digital, dengan masih adanya repetisi dan duplikasi proses distribusi yang menyebabkan inefisiensi dan biaya operasional yang tinggi. Oleh karena itu, transformasi digital dan integrasi sistem logistik nasional menjadi langkah strategis yang harus segera diwujudkan untuk memperkuat daya saing Indonesia di kancah global,” paparnya.

Yan menyebutkan, dalam sektor kepelabuhanan, tantangan lainnya adalah konsentrasi arus peti kemas di empat pelabuhan utama, yang masih memiliki kondisi teknis dan kinerja di bawah standar internasional.

Jaringan pelayaran juga belum optimal, dengan 77% rute masih bersifat port-to-port, sementara hanya 23% yang membentuk jaringan loop. Hal ini meningkatkan biaya transportasi hinterland hingga 50% dari total biaya logistik, dengan 96% pengiriman domestik masih bergantung pada transportasi darat.

“Selain itu, ketimpangan distribusi muatan (cargo imbalance) yang terkonsentrasi di Pulau Jawa juga menjadi tantangan besar yang perlu segera diatasi,” paparnya.

Izin Operasional  Pelabuhan, Diperketat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan pemberian izin operasional kegiatan di pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).

Adapun selama ini, Kemenhub telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam RIPN, termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi melalui keterangan resminya dikutip Jumat (7/2/2025).

Adapun saat ini terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, yang terdiri dari 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal. Selain itu, terdapat 1.322 Rencana Lokasi Pelabuhan dan 57 Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Umum.

Dirjen Laut menegaskan, adapun salah satu ciri pelabuhan yang memiliki izin biasanya memasang tanda plang nama pelabuhan, termasuk pada Tersus dan TUKS memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL tentang Penerapan Pemasangan Papan  Informasi Legalitas Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.

Dengan pemasangan tanda ini, masyarakat dan pihak terkait dapat dengan mudah mengetahui legalitas operasional pelabuhan atau terminal sesuai peraturan yang berlaku.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *