LOGISTIKNEWS.ID- Sejumlah berita menjadi perhatian pembaca Logistiknews.id dalam sepekan terakhir. Diantaranya, enam point hasil Perundingan antara PT Pelindo dan Sopir Truk, Soal Layanan Terminal Peti Kemas di Priok usai aksi demo Sopir Truk di Pelabuhan Tanjung Priok pada awal pekan lalu.
Selain itu, rencana penerapan alat pemindai peti kemas atau X-Ray di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS).
Kemudian, penonaktifan salah satu petugas operator crane di Jakarta International Container Terminal (JICT) lantaran terlibat cekcok prihal pelayanan dengan salah satu Sopir Truk di terminal tersebut. Berikut rangkumannya.
Hasil Perundingan Pelindo dan Sopir Truk di Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 telah menyepakati perundingan dengan perwakilan ratusan Sopir Truk di Pelabuhan Tanjung Priok yang bernaung di Keluarga Besar Sopir Indonesia (KBSI) yang menggelar aksi demo dengan menyampaikan sejunlah tuntutannya pada Selasa (11/2/2025).
Perundingan tersebut dibuka langsung oleh Executive Director 2 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Drajat Sulistyo, dan hasil perundingan itu juga turut ditandatangani oleh Direktur NPCT-1 Irwan Setyabudhi, Dirut PT JICT Ade Hartono, General Manager TPK Koja Ali Mulyono, dan Direksi Multi Terminal Indonesia (MTI) serta Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Adi Sugiri. Adapun dari pihak KBSI diwakili, Ilhamsyah, Nuratmo, Chaplin dan Jamaludin.
Dalam dokumen yang diterima redaksi Logistiknews.id, adapun point-point perundingan antara PT Pelindo dan KBSI itu yakni;
Pertama, Terkait dengan gate pas pelabuhan belum dicapai kesepakan lantaran pihan PT Pelindo mesti melakukan pembahasan lebih lanjut dengan stakeholders dan asosiasi terkait di pelabuhan Tanjung Priok.
Kedua, Waktu pelayanan di terminal yakni 120 menit. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka pihak Pelindo akan memberikan kompensasi berupa makanan dan minuman senilai Rp 25 ribu per 120 menit.
Ketiga, Pelindo akan membuat re-layout di Common Gate New Priok Container Terminal One (NPCT-1) untuk mengatasi masalah kemacetan di terminal peti kemas tersebut yang akan melibatkan KBSI dengan batas waktu paling lambat 21 Februari 2025.
Keempat, Terhadap premanisme yang dikeluhkan para Sopir Truk di Pelabuhan Tanjung Priok, hal ini telah didiskusikan dengan Polres Jakarta Utara.
Kelima, Untuk fasilitas terminal peti kemas seperti ruang tunggu, toilet akan direalisasikan Pelindo paling lambat 21 Februari 2025.
Keenam, Terhadap permasalahan pungutan liar atau pungli di area pelabuhan, Pelindo akan menyampaikan nomor pengaduan (WBS Pelindo Bersih) melalui Whatsapp Group bersama dengan KBSI.
Seperti diketahui, bahwa ratusan sopir truk angkutan barang dan kontainer menggelar aksi demo pada Selasa (11/2/2024) yang dimulai dari depan NPCT-1, Pos 9 Tanjung Priok hingga ke Kantor Pelindo Tower untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yang salah satunya soal penanganan masalah kemacetan parah di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
TPS Siapkan X-Ray Petikemas
PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menyiapkan penggunaan alat pemindai peti kemas atau X-Ray dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mencegah kebocoran dan penyelundupan utamanya dari jalur angkutan laut. Selain itu, guna memperkuat sinergi antar lembaga dengan meluncurkan Alat Pemindai Petikemas di kawasan terminal.
Sebagai terminal yang melayani lebih dari 80% pangsa pasar cargo internasional di Pelabuhan Tanjung Perak, TPS memiliki peran vital dalam mendukung kelancaran kegiatan ekspor impor.
Dengan adanya Alat Pemindai Petikemas, proses pemeriksaan barang yang masuk dan keluar dari Indonesia dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, hingga mampu memangkas beban waktu dan antrian.
Saat ini, fasilitas yang ada di TPS berupa Gamma Ray dan Portable XRay. Gamma Ray digunakan utk pemeriksaan petikemas ekspor. Sedangkan Portable XRay digunakan untuk pemeriksaan petikemas ekspor dan impor.
Sebagai support terhadap penguatan pemeriksaan kargo isi petikemas, Pelindo juga akan menyediakan 2 unit XRay di TPS.
“Fasilitas tersebut merupakan fasilitas yang tersedia untuk Kementerian Keuangan cq Bea Cukai melaksanakan tanggungjawab pengawasan terhadap lalu lintas petikemas melalui terminal yang kami kelola,” ujar Erika Palupi, Sekretaris Perusahaan TPS, kepada Logistiknews.id, pada Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, langkah yang diambil oleh salah satu anak usaha Pelindo Terminal Petikemas ini, semakinmenguatkan komitmennya untuk menjadikan pelabuhan sebagai wilayah yang bersih dari segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan perundangan.
Sebelumnya, Direktur Utama TPS, Wahyu Widodo, mengungkapkan bahwa Alat Pemindai Petikemas yang ada di PT TPS, tidak hanya membantu upaya pencegahan tindak penyelundupan, tetapi juga mempercepat proses pemeriksaan barang.
“Hingga pada akhirnya proses bongkar ataupun muat di TPS akan lebih cepat dan efektif, yang akan berujung pada efisiensi biaya juga pada akhirnya,” ucap Wahyu.

Kehadiran Alat Pemindai Petikemas ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan sehingga dapat berfungsi untuk memperketat pengawasan di pelabuhan terhadap potensi barang ilegal atau terlarang yang masuk atau keluar dari Indonesia.
Dengan demikian, petugas di TPS dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang- barang yang dicurigai, tanpa mengganggu kelancaran arus barang secara keseluruhan.
“Secara teknis, kapasitas alat pemindai ini dapat menampung minimal 90 boxes petikemas per jam dengan kecepatan laju truk 5-15 km/jam,” ungkapnya.
Pengadaan alat pemindai ini, imbuhnya, juga menjadi salah satu bentuk kolaborasi PT TPS dengan Pelindo group dalam hal ini PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL).
PT Terminal Petikemas Surabaya merupakan penyedia layanan jasa dalam mata rantai logistik, khususnya petikemas ekspor/impor di Indonesia. Sebagai salah satu anak usaha PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) yang merupakan Subholding dalam PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Grup.
Gegara Ini, JICT Non Aktifkan Operator Crane Berstatus TNO
Manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) akhirnya menonaktifkan salah satu petugas atau operator crane yang berstatus tenaga non organik (TNO) atau outsourching di terminal tersibuk di Pelabuhan Tanjung Priok itu usai terlibat keributan (adu mulut) dengan salah satu Sopir Truk Kontainer di JICT pada Jumat Sore (14/2/2025).
Keributan yang videonya sempat viral dan beredar di media sosial pada Jumat Sore (14/2/2025) itu bermula ketika Sopir Truk mempertanyakan kepada petugas/operator crane yang nota bene berstatus TNO di JICT itu lantaran sudah berjam-jam tidak mendapatkan pelayanan. Namun, pertanyaan itu justru menyulut emosional petugas TNO JICT hingga melontarkan kalimat yang kurang pantas terhadap Sopir truk.

“Kami (Manajemen JICT) langsung menindaklanjuti setelah ada informasi tersebut. Dan langsung menonaktifkan petugas crane bertatus TNO di JICT itu,” ujar keterangan tertulis Manajemen JICT yang diterima Logistiknews.id pada Sabtu (15/2/2025).
Sementara itu, Ketua Caretaker DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, Darmawan Witanto mengapresiasi pihak manajemen JICT yang merespon cepat atas kejadian tersebut.
“Kedepan, seharusnya kejadian seperti itu tidak perlu terjadi lagi karena aktivitas dilapangan itu kan dinamis. Semua pihak mesti saling menjaga diri apalagi pelabuhan dan trucking maupun Sopir Truk itu kan sebagai mitra kerja. Kita seharusnya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Pelayanan di pelabuhan atau terminal mesti terus ditungkatkan sehingga tidak ada truk mengantre untuk dilayani,” ujar Darmawan yang akrab dipanggil Akong, kepada Logistiknews.[*]













