Truk Ancam Stop Operasi Menyoal SKB Angleb, Priok Bisa Kongesti ?

  • Share
Progres Revitalisasi Terminal eks JICT-2 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok (Photo:Logistiknews.id/Akhmad Mabrori)

LOGISTIKNEWS.ID- Otoritas dan Manajemen Terminal Peti Kemas (TPK) di Pelabuhan Tanjung Priok perlu mengantisipasi agar terhindar dari kepadatan arus barang atau potensi kongesti menyusul adanya rencana stop operasi angkutan barang dan logistik secara nasional pada 20 Maret 2025, imbas penolakan SKB Angkutan Barang saat Lebaran (Angleb) 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pasalnya, kegiatan layanan kapal dan bongkar muat barang di pelabuhan tetap berjalan, namun jika truk pengangkut barang melakukan stop operasi, otomatis memengaruhi kegiatan receiving dan delivery kargo/peti kemas dari dan ke pelabuhan. Dampaknya terjadi penumpukan barang maupun peti kemas yang berlebihan di pelabuhan.

“Jadi mesti disiapkan sedini mungkin antisipasinya, dan bagaimana contingensi plan-nya yang tidak menimbulkan high cost logistik jika aksi stop operasi armada truk pengangkut barang itu betul-betul terjadi pada pekan depan,” ujar Wawan, Pegiat Pengurusan ekspor impor (PPJK) di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, kepada Logistiknews.id pada Rabu pagi (12/3/2025).

Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan tersibuk di Indonesia mengingat lebih dari 65% aktivitas ekspor impor nasional maupun domestik melalui pelabuhan yang terletak di Jakarta Utara itu.

Saat ini, terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impor melalui pelabuhan itu yakni: Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal 3-IPC TPK, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL/NPH).

Ancam Stop Operasi 20 Maret

Sebagaimana diberitakan, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan melakukan stop operasi mulai 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025, sebagai bentuk protes atau penolakan terhadap adanya aturan pelarangan operasional truk pengangkut barang termasuk ekspor impor menjelang dan sesudah Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 H.

Aturan pelarangan angkutan barang itu tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditandatangani pada 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

“Sesuai dengan hasil rapat kordinasi dengan semua pengurus Aptrindo di daerah-daerah pada hari ini (Senin,10 Maret 2025), kami perusahaan truk yang tergabung dalam Aptrindo memutuskan untuk melakukan stop operasi mulai pekan depan, 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, kepada Logistiknews.id.

Aptrindo menilai aturan pembatasan operasional angkutan barang cukup dilalukan maksimal 6 hari saja yakni 3 hari sebelum hari H (Lebaran) dan 3 hari setelah Lebaran atau H-3 hingga H+3.

“Kalau sesuai SKB itu pelarangan angkutan barang dilakukan selama dua minggu. Makanya, kalau Pemerintah tidak mau mendengarkan masukan dan keluhan pelaku usaha logistik, maka sekalian saja kita putuskan untuk Stop Operasi pada 20 Maret 2025,” tegas Gemilang.

Truk Melintas di Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis (23/8/2024).[Photo:Logistiknews.id]
Sebagaimana SKB itu, bahwa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir,batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan Pembatasan Angkutan Barang mulai sejak 24 Maret s/d 8 April 2025, atau sekitar dua pekan.

Namun aturan tersebut dikecualikan terhadap angkutan barang yang mengangkut Hantaran Uang, Logistik Pemilu, Pakan Ternak, BBM atau BBG, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Pupuk.

Selain itu, terhadap bahan kebutuhan pokok seperti beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.

Gemilang juga menegaskan bahwa SKB pembatasan Angkutan Lebaran 2025 itu, justru dinilai paradoks lantaran tidak sejalan dengan upaya dan target Pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional 8%.

“Gimana gak paradoks, ekspor impor tidak dikecualikan dalam SKB itu. Sebab kalau ekspor impor-pun dilarang operasional itukan konyol namanya ?. Apalagi waktu pembatasannya sangat lama yakni hampir dua minggu. Ini sebenarnya bukan pembatasan tetapi lebih cenderung pelarangan operasional angkutan barang. Ngawurlah ini,” ujar Gemilang.

Usulan Pelaku Logistik

Sedangkan, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFi) Jakarta, mengusulkan agar Pemerintah bisa meninjau ulang atau ada diskresi terhadap aturan pembatasan angkutan barang pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.

Pasalnya aturan itu dinilai berpotensi merugikan bisnis logistik dan melemahkan pertumbuhan perekonomian nasional yang telah ditargetkan 7-8% oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Menurut Ketua ALFI Jakarta, Adil Karim, pihaknya telah menerima edaran berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan selama dua minggu yakni mulai 24 Maret s/d 8 April 2025.

“Menurut hemat kami, waktu pembatasan angkutan barang selama 2 minggu itu terlalu lama. Idealnya cukup selama H-4 s/d H+4 saja supaya kegiatan logistik dan perekonomian bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diharmonisasikan dengan arus mudik maupun arus balik (angkutan penumpang) Lebaran,” ujar Adil Karim kepada Logistiknews.id.

Dia menegaskan, kebijakan yang telah disampaikan Pemerintah agar menjalankan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan dan sesudah Lebaran adalah kebijakan kerja yang memungkinkan pekerja untuk bekerja dari mana saja. WFA merupakan pengaturan kerja fleksibel yang memberikan kebebasan kepada pekerja untuk memilih tempat bekerja.

“Idealnnya WFA bisa dimanfaatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai BUMN untuk melakukan mudik Lebaran lebih awal. Sehingga mobilisasi penumpang arus mudik bisa lebih terkondisikan,” ucap Adil.

ALFI berharap, sebelum pengambilan keputusan pengaturan Angkutan Lebaran, bisa akomodatif dan memerhatikan keduanya yakni terhadap pergerakan barang atau logistik maupun pergerakan (mobilisasi) orang/penumpang.

“Pergerakan angkutan barang dan angkutan penumpang selana Lebaran mesti berjalan harmonis demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional, dan jangan sampai ada salah satunya yang dikorbankan,” ucap Adil.

Khawatirkan Clossing Time

Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) juga menyoroti aturan pembatasan/larangan operasional angkutan barang dan logistik terutama terhadap ekspor menjelang dan pasca Lebaran tahun ini.

Sebab, selain kontraproduktif dengan semangat dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 7-8%, aturan yang dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) itu juga berpotensi melemahkan kinerja ekspor nasional dan menimbulkan high cost logistik.

Ketua Umum Depalindo yang juga Sekjen DPP GPEI Toto Dirgantoro, menyayangkan adanya SKB itu sekaligus mendesak instansi terkait untuk merevisinya atau meninjau ulang lantaran aktivitas logistik lainnya seperti pelabuhan, hinterland (industri)-nya tetap berkegiatan.

“SKB itu kami sayangkan karena kontraproduktif dengan target pertumbuhan ekonomi nasional yang telah dicanangkan Presiden Prabowo yakni 7-8%. Sebelumnya, Depalindo dan GPEI juga sudah secara resmi memberikan masukan agar jangan sampai ada hambatan pada aktivitas logistik terutama ekspor yang notabene menghasilkan devisa negara,” ujar Toto.

Dia menegaskan jika aturan pembatasan operasional sesuai SKB itu tetap dipaksakan justru akan memunculkan praktik permohonan pengajuan dispensasi dilapangan yang pada akhirnya pengangkutan muatan ekspor dari dan ke pelabuhan mesti memenuhi berbagai persyaratan tertentu, seperti memakai jasa kawalan yang ujung-ujungnya bisa mendongkrak biaya logistik ekspor.

“Mumpung masih ada waktu, karenanya Depalindo meminta SKB itu ditinjau ulang demi kelancaran arus barang dan logistik saat libur Lebaran. Jikalaupun ada pembatasan/larangan angkutan barang cukup bisa dilakukan pada H-1 hingga H+2 Lebaran,” tegas Toto.

Dia mengungkapkan, disisi lain pada periode pembatasan dalam SKB itu kegiatan pelabuhan atau sisi laut-nya seperti aktivitas layanan kapal dan bongkar muat tetap berjalan.

Maka dari itu, imbuhnya, kegiatan sisi daratnya (angkutan) juga idealnya tetap beroperasi untuk menghindari eksportir terkena batas akhir waktu pengapalan atau closing time, juga mengingat kondisi industri nasional yang sedang berat, serta mengingat target peningkatan ekspor sesuai harapan Pemerintah.

Toto mengatakan, mestinya, diberikan solusi agar kegiatan ekspor tetap berjalan serta tidak dibatasi dan tetap di ijinkan, dan hanya di atur rute jalan-nya saja serta jam operasionalnya meskipun tidak melalui akses tol tetapi tetap bisa lewat akses arteri atau alternatif.

Apalagi, kata dia, area hinterland (industri) dari suatu pelabuhan umumnya tidak terlalu jauh jaraknya. Seperti halnya Pelabuhan Tanjung Priok yang selama ini didominasi hinterland  Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek), maupun Jawa Barat dan sekitarnya.

“Jadi mari sama-sama kita peduli terhadap kelangsungan dan pertumbuhan bisnis untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional tidak bertambah kritis, namun tetap memerhatikan (lewat harmoniasi regulasi) demi kenyamanan angkutan penumpang Lebaran atau Idul Fitri,” harap Toto.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *