LOGISTIKNEWS.ID- Pelaku usaha truk merespon upaya stakeholders di Pelabuhan Tanjung Priok untuk mencegah terulangnya ‘macet horor’ layanan logistik dengan cara membatasi maksimal yard occupancy ratio atau YOR di seluruh terminal pelabuhan tersibuk di Indonesia itu. Termasuk mengontrol jumlah rilis gate pas di terminal petikemas.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, jika YOR di terminal dijaga rendah dan rilis gate pas disesuaikan kapasitas terminal maka pergerakan trucking untuk receiving dan delivery (R/D) akan lebih lancar.
“Kalau tingkat YOR selalu dijaga dan rilis gate pas dikendalikan, semestinya tidak ada antrean truk di gate terminal atau di jalur distribusi dari dan ke pelabuhan Priok,” ujar Gemilang kepada Logistiknews.id, pada Kamis malam (22/5/2025).
Namun, imbuhnya, kendati telah ada upaya sistematis mencegah kemacetan di pelabuhan Tanjung Priok, pelaku trucking masih merasa ‘was-was’ lantaran infrastruktur jalan diluar pelabuhan terbatas, termasuk juga keberadaan layanan di depo kontainer empty yang sering alami kemacetan.
“Karenanya kami mendorong supaya Pelabuhan Patimban bisa segera beroperasi untuk petikemas karena kekhawatiran terjadi kemacetan di Priok masih menjadi momok bagi trucking hingga saat ini,” ucap Gemilang.
Berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, pada Kamis 22 Mei 2025 hingga pukul 20.00 Wib, bahwa YOR keseluruhan di JICT 51%, TPK Koja 39%, IPC TPK (internasional) 39%, IPC TPK (domestik) rata-rata 33%- 63%, dan New Priok Container Terminal One (NPCT-1) 39%,
Kemudian, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) 42%, Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) 53%, Terminal Pelabuhan Tanjung Priok/Multipurpose (PTP) 39% dan Prima Nur Panurjwan (PNP) 58%.
Kesepakatan
Pada Kamis pagi (22/5/2025) telah dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama untuk Pengendalian Kinerja Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok
Hal itu, sebagai upaya strategis dalam mengantisipasi potensi kemacetan serta menjamin kelancaran arus logistik nasional.
Kesepakatan bersama ini meliputi antara lain: koordinasi aktif para stakeholder terkait dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai kesepakatan serta regulasi yang berlaku; Pengendalian tingkat YOR di area penumpukan peti kemas oleh Kantor KSOP Utama Tanjung Priok; dan Pengendalian receiving/delivery untuk mempercepat dan mengoptimalkan proses penerimaan dan pengiriman barang oleh Terminal Operator yang dikoordinasikan oleh PT Pelabuhan Indonesia.
Selain itu, melakukan upaya mitigasi terhadap kepadatan arus kendaraan di sekitar pelabuhan, serta pertukaran Data dan Informasi secara berkesinambungan untuk mendukung pengambilan kebijakan dan kelancaran operasional.
Pengelola terminal yang meneken kesepakatan itu antara lain, IPC TPK, PT. JICT, TPK Koja, NPCT-1, PT.MAL/NPH, PT. TSJ, PT.PNP, PT. DHU, PT. MSA, PT.OJA. PT. Adipurusa, PT.Temas Port. Nota kesepakatan juga diteken KSOP Utama Tanjung Priok dan EGM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, serta turut disaksikan Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla, M. Anto Julianto dan Direktur Utama Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) M.Adji.[am]













