LOGISTIKNEWS.ID – Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Guna mencapai sasaran tersebut, diperlukan dukungan kebijakan strategis yang inklusif dan berkelanjutan.
Selama ini, Kawasan industri telah menjadi katalisator bagi masuknya investasi hingga mendorong pertumbuhan dan pemerataan sektor industri di berbagai daerah dalam mendongkrak ekonomi nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengemukakan Pemerintah akan terus meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk mencapai sasaran tersebut, diperlukan dukungan kebijakan strategis yang inklusif dan berkelanjutan.
Menperin mengemukakan, salah satu kebijakan yang dapat memacu daya saing kawasan industri adalah pemberlakuan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri.
Sebab, kebijakan ini terbukti mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi operasional bagi pelaku industri di kawasan industri.
“Apalagi, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa industri wajib berlokasi di kawasan industri. Hal ini tentu akan membawa manfaat bagi industri yang beroperasi di kawasan industri karena adanya ketersediaan infrastruktur yang terintegrasi, termasuk dalam pasokan bahan baku energi,” ujar Menperin melalui keterangan pers-nya dikutip Kamis (19/6/2025).
Menperin juga tak menampik bahwa tingginya harga gas industri masih menjadi masalah klasik yang harus dicari solusi komprehensif bersama para pelaku industri dan pengelola kawasan industri.
“Masalah gas ini memang menjadi masalah klasik yang terus menerus ada, dan penyelesaiannya tidak pernah tuntas,” ucapnya.
Menperin berharap, dengan ditetapkannya kelanjutan HGBT oleh Presiden Prabowo Subianto, proses pelaksanaannya dapat segera diterapkan dengan lebih baik dan menyeluruh oleh industri. Hal ini, sebagai upaya agar persoalan gas tidak berlarut dan tidak menjadi momok bagi industri.
Menperin membuka opsi bagi kawasan industri untuk mendatangkan pasokan gas dari luar negeri, dengan harga yang kompetitif. Langkah ini dilakukan sebagai solusi dalam memenuhi kebutuhan energi sektor industri yang terus meningkat dan pasokan gas nasional terbatas.
“Apabila suplai gas nasional dianggap tidak mencukupi, baik kualitas dan harga tidak sesuai dengan regulasi, maka seharusnya HKI atau industri itu bisa diberikan fleksibilitas untuk mendapatkan gas dari sumber-sumber lain, termasuk dari luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan regulasi yang berlaku. Yang terpenting adalah menjaga kontinuitas pasokan energi bagi industri agar mereka bisa tetap produktif dan efisien,” jelasnya.
PDB Nasional
Menperin juga memandang, penghitungan kuantitatif kontribusi kawasan industri terhadap PDB nasional menjadi penting sebagai dasar perumusan kebijakan yang lebih akurat dan berdampak.
Dengan data yang terukur, imbuhnya, bisa menunjukkan bahwa pengembangan kawasan industri bukan hanya soal zonasi, tetapi merupakan bagian fundamental dalam strategi pembangunan ekonomi nasional.
Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru.[syfa]