LOGISTIKNEWS.ID– Pelaku usaha merasa bingung bahkan cemas terhadap rencana implementasi regulasi terbaru terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng.
Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 23 Tahun 2025 itu merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, yakni Permenperin Nomor 67 Tahun 2024.
Peraturan ini menyesuaikan ketentuan teknis SNI terkait produk baja tersebut dan sejatinya di buat agar tercipta ketertiban dan keteraturan serta melindungi kepentingan Negara, masyarakat termasuk para pelaku usaha supaya adil bagi semua pihak dan tidak ada yang dirugikan.
Namun faktanya, rencana implementasi peraturan ini telah membuat kebingungan, kekhawatiran dan bahkan kecemasan bagi para pelaku usaha yang terdampak.
“Masalahnya bukan pelaku usaha menolak Peraturan ini tetapi Pemerintah belum siap menjalankan peraturan ini secara adil, transparan dan akuntabel,” ujar Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi, melalui keterangan resminya yang diterima Logistiknews.id, pada Kamis (5/2/2026).
Diapun membayangkan, jika Peraturan ini tetap akan diberlakukan pada 20 Mei 2026, maka bakal ada ribuan jenis merek yang wajib SNI dan ribuan Perusahaan yang wajib urus SNI dan SPPT SNI.
Apalagi, ungkapnya, hingga akhir Januari 2026 belum ada sertifikat SNI dan SPPT SNI yang sudah di terbitkan padahal pemberlakuannya tidak lama lagi.
“Ironisnya, wajib SNI juga berlaku untuk bahan baku beberapa jenis komoditi sehingga bisa dipastikan beberapa Industri akan gagal produksi yang berakibat terhentinya kegiatan Industri dan perumahan karyawan alias PHK,” ucap Subandi.
Menurutnya, imbas ketidakpastian beleid itu akan menyulitkan kalangan masyarakat mendapatkan barang berbasis memenuhu SNI tersebut. Kalaupun ada dipasaran tentunya dengan harga yang lebih tinggi.
Belum lagi soal proses mendapatkan sertifikat SNI yang memakan waktu berbulan-bulan dengan biaya yang sangat mahal dan ditanggung seluruhnya oleh perusahaan yang mengajukan permohonan.
“Apalagi, beredar rumor untuk satu jenis sertifikat SNI itu biayanya sekitar puluhan ribu dollar, belum termasuk biaya pemberangkatan surveyor yang di tugaskan ke Negara asal barang untuk verifikasi yang jumlahnya lebih dari satu orang,” paparnya.
Karenanya, GINSI berharap Presiden Prabowo dapat menugaskan aparat penegak hukum untuk memantau pelaksanaan wajib SNI ini karena berpotensi terjadinya praktik pungutan liar (pungli), atau suap.
Sementara disisi lain, para pengusaha dihadapkan pada dilema antara kebutuhan percepatan mendapatkan Sertificat SNI dengan keberlanjutan kegiatan usahanya. Atau dengan kata lain ada efek supply and demand. Adapun berlakunya sertifikat SNI ini hanya satu tahun dan wajib di perpanjang dengan persyaratan seperti saat awal mendapatkan SNI.
“Coba bayangkan berapa biaya yang harus di tanggung para pelaku usaha yang tidak berkaitan langsung dengan produksi. Maka jangan heran kalau Indonesia merupakan salah satu Negara yang biaya Logistiknya tertinggi di Asean,” jelas Ketum GINSI.
Jangan Paksakan
Oleh karenanya, GINSI mengingatkan pemerintah melalui Kemenperin tidak memaksakan sekaligus pemberlakuan wajib SNI pada seluruh produk atau merek secara bersamaan. Pemerintahan yang akuntabel perlu melakukan kajian seberapa besar kemapuan menerbitkan SNI dan berapa banyak perusahaan yang mengajukan.
“Caranya diminta dulu semua merek yang rencananya terkena wajib SNI, setelah itu bisa di petakan dan bagi kira-kira untuk tahun ini berapa merek atau produk, setelah itu yang lainnya agar semua dapat dilayani dengan harga yang wajar sehingga tidak mematikan industri dan usaha lainnya.
“Termasuk untuk menghindari praktek sogok menyogok ataupun pemerasan oleh sipapun atas nama Peraturan dan wajib SNI. Masa berlaku SNI juga minimal 3 tahun sebagaimana yang di praktekan di luar negri bukan satu tahun,” tegasnya.
Dia juga memaparkan bahwa dampak terhentinya produksi dan stopnya kegiatan importasi akibat belum mendapatkan sertifikat SNI jangan cuma di lihat hanya pada skala Industri atau perusahaan yang berkaitan langsung, tetapi juga dapat mematikan usaha lainnya yang mengandalkan usahanya dari produksi yang terhenti termasuk supplier, pengecer dan lainnya.
Intinya, kata Subandi, jika masalah ini luput dari pantauan Presiden, GINSI memperkirakan akan terjadi gelombang PHK, menambah jumlah masyarakat miskin dan turunNya pendapatan pajak.
“Kami selaku Pelaku usaha tidak anti dibina dan diatur tetapi jangan dibinasakan, buatlah peraturan dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan agar Peraturan yang akan di berlakukan benar-benar bermanfaat dan adil buat semua pihak termasuk Negara, Masyarakat dan Pelaku usaha,” ucap Capt Subandi.
Industrialisasi Berkelanjutan
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan penguatan struktur industri baja nasional untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi berkelanjutan.
Menperin menegaskan, Industri baja nasional memiliki peran strategis dalam upaya mendukung pembangunan infrastruktur, pengembangan teknologi serta penguatan industri turunan seperti permesinan, otomotif, galangan kapal dan sektor energi.
Berdasarkan data Kemenperin dalam lima tahun terakhir, produksi baja nasional meningkat hampir 98,5 persen dibandingkan 2019 yang sebesar 8,5 juta ton.
Hal ini, sekaligua mencerminkan kapasitas industri baja nasional terus tumbuh dan semakin kompetitif.
Untuk memacu kinerja industri baja nasional, Menperin juga mengoptimalkan berbagai kebijakan strategis, antara lain penerapan tindakan pengamanan perdagangan (trade remedies), pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, dsn pemberian fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Selain itu, pengutamaan penggunaan produk dalam negeri, pemberian insentif fiskal serta penerapan prinsip industri hijau.
“Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan utilisasi industri baja nasional secara berkelanjutan sekaligus memperkuat daya saing produk baja dalam negeri di pasar domestik maupun ekspor,” jelas Menperin.[am]













