Aptrindo & Polres Pelabuhan Priok, Kordinasi Soal SKB Angleb dan Wacana Batasi Truk Tua

  • Share
Audiensi Aptrindo dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

LOGISTIKNEWS.ID- Pengurus DPP dan DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta melakukan audiensi dalam rangka bersilaturahmi dengan Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, guna berkoordinasi menyambut pelaksanaan SKB Larangan Operasional Truk dan Antisipasi Pasca Larangan Operasional saat Periode Angkutan Lebaran (Angleb) 2026/Idul Fitri 1447 H.

“Audiensi itu dalam kaitan koordinasi soal SKB Angkutan Barang saat Angleb. Kami juga memberikan masukan komprehensif terhadap kondisi aktivitas truk di kawasan pelabuhan diantaranya isu kemacetan dan usulan larangan truk lebih dari 20 tahun masuk/beroperasi di kawasan pelabuhan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Wakil Sekjen DPP Aptrindo Agus Pratiknyo, usai Audiensi tersebut pada Selasa (10/3/2026).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.

SKB itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran 2026 atau Hari Raya Idul Fitri 1447 H itu dilakukan pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik saat Lebaran.

Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat dan berlaku baik di jalan tol maupun arteri.

Dalam diskusi Aptrindo dengan Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang turut dihadiri langsung Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan serta Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H, yang didampingi Kasatlantas dan Kasatintel Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu juga mencuat dukungan pengusaha truk yang tergabung dalam Aptrindo terhadap adanya kebijakan yang lebih tegas terhadap armada truk berusia lebih 20 tahun.

Pengurus DPP dan DPD Aptrindo DKI Jakarta melakukan Audiensi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sekaligus saat diskusi juga mengemuka agar mendorong stakeholders Pelabuhan untuk membuat kebijakan yang lebih tegas terhadap truk diatas 20 tahun dan mendukung Program Peremajaan Kendaraan angkutan barang di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok,” ucap Agus.

Ritase Truk Pelabuhan Merosot

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan,  bahwa transportasi barang di era globalisasi menuntut efisiensi, keandalan, dan keberlanjutan serta ramah lingkungan.

Karenanya, modernisasi angkutan barang bukan hanya tentang adopsi teknologi mutakhir, tetapi juga menyangkut perubahan paradigma dalam mengelola sistem transportasi secara holistik serta memahami dinamika Industri dan inovasi dalam sektor angkutan barang.

Berdasarkan Data Korlantas Polri, per  Nov 2024, terdapat 6.402.115 unit Truk dengan rincian berusia lebih dari 15 Tahun sebanyak 2.598.510 unit atau sekitar 41%, dan berusia diatas 10 Tahun 1.547.347 unit (24%).

Sedangkan Truk yang berusia kurang dari 10 thn 937.548 unit (15%) dan yang kurang dari 5 Tahun mencapai 1.318.710 atau 21%.

Adapun data Truk yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok (per Tanggal  8 Sept 2025) mencapai 36.177 unit Truk dengan rincian  yang berusia lebih 20 tahun 5.420 unit (15%), diatas 10 tahun dan kurang dari 20 tahun sebanyak 14.545 unit (40%), berusia diatas 5 tahun dsn kurang dari 10 tahun sebanyak 11.116 unit (31%), sedangkan yang kurang dari 5 tahun sebanyak 5.096 atau sekitar 14%.

“Berdasarkan data itu, artinya hanya 5% yang memenuhi persyaratan emisi gas buang, sehingga untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta diperlukan langkah Langkah kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong peremajaan truk dengan truk yang lebih ramah lingkungan kearah truk listrik atau tehnology hybrid produksi dalam negeri,” paparnya.

Disisi lain, Ketum DPP Aptrindo mengungkapkan, produktifitas truk di Pelabuhan saat ini sangat rendah yakni rata rata dibawah 20 rit sebulan, sehingga standard waktu layanan perlu diterapkan di Pelabuhan, Depo dan di pabrik maupun dipergudangan bongkar muat yang dimonitor teknologi digital.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *