LOGISTIKNEWS.ID- Manajemem PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menegaskan bahwa besaran upah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di kedua terminal peti kemas tersebut telah melampaui upah minimum provinsi atau UMP Jakarta.
“Bahkan, UMP TKBM di JICT Saat Ini lebih tinggi, yakni sudah mencapai 30% di atas UMP yang ditetapkan untuk tahun 2024 dan untuk tahun 2025 tetap diatas UMP,” ujar Corporate Secretary PT JICT, Raditya Arrya, melalui keterangan resminya pada Minggu (26/1/2025).
Dia menegaskan, hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada pekerja.
Menurutnya, kepatuhan terhadap Peraturan Pengupahan yang berlaku sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik, dan JICT selalu memastikan untuk mematuhinya termasuk standar pengupahan sesuai dengan ketentuan UMP yang ditetapkan pemerintah.
“Perusahaan kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kesejahteraan pekerja,” ucapnya.
Raditya memaparkan, semua kegiatan operasional TKBM di JICT dikelola sepenuhnya oleh Koperasi TKBM, yang berfungsi untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam pengelolaan upah serta kondisi kerja yang optimal bagi semua pekerja.
“PT JICT berkembang berkat dukungan dari semua pihak, termasuk TKBM, dan perusahaan selalu berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan para pekerja,” tegasnya.
Informasi yang disampaikan JICT ini, sekalugus juga untuk menghimbau kepada semua pihak guna memastikan keakuratan dan validitas sebelum menyebarluaskan informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa merugikan semua pihak yang terlibat.
Sebab, ujar dia, PT JICT berkomitmen untuk selalu mentaati seluruh ketentuan yang berlaku dan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi para pekerja dan seluruh stakeholder.
Ketua Koperasi TKBM, Asep Slamet mengungkapkan, saat ini terdapat 7 kelompok serikat pekerja yang tergabung dalam Koperasi TKBM, dan bukan hanya satu kelompok saja.
Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil selalu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan keterwakilan yang adil bagi semua kelompok.
“Semua kegiatan operasional TKBM di bawah pengelolaan Koperasi TKBM, Bahkan kami telah melakukan analisis komprehensif terkait biaya operasional dan kesejahteraan TKBM. Jika kebijakan yang diberlakukan mengikuti pola kenaikan UMP sebesar 6,5%, justru kesejahteraan akan turun,” ujarnya.
Oleh karenanya, kata Asep, jika ada informasi yang menyebutkan bahwa upah TKBM di JICT dan TPK Koja masih dibawah UMP, hal itu tidaklah akurat lantaran tak sesuai fakta lapangan.[am]













