LOGISTIKNEWS.ID- Pelaku bisnis di Pelabuhan Tanjung Priok, mempertanyakan konsistensi aturan dweeling time maupun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 116 Tahun 2016, lantaran masih banyak petikemas (lebih dari 3 hari) atau longstay yang menumpuk di pelabuhan dan menjadikan container yard (CY) lini satu atau terminal petikemas sebagai area penimbunan.
“Bagaimana itu regulasi yang mengatur tentang dwelling time. Apakah Permenhub 116 Tahun 2016 sudah tidak berlaku ?. Saya sendiri sejujurnya melihat tata kelola pelabuhan bingung, siapa leading sector-nya,” ujar Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi, kepada Logistiknews.id, Jumat Malam (22/8/2025).
Permenhub 116 tahun 2016 adalah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar.
Beleid ini bertujuan untuk mempercepat dwelling time (waktu penumpukan barang) di pelabuhan-pelabuhan tersebut dengan mewajibkan pemilik barang untuk memindahkan barang yang long stay ke lapangan penumpukan di luar terminal petikemas (lini 1) dengan biaya sendiri.
Aturan itu juga untuk meningkatkan daya saing serta memastikan lini 1 pelabuhan hanya digunakan sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluaran barang, bukan sebagai tempat penimbunan.
Capt Bandi menegaskan, keruwetan yang kerap terjadi di pelabuhan saat ini juga lantaran kecenderungan masih adanya ego sektroral akibat banyaknya instansi pemerintah yang terlibat dan masing-masing bertahan dengan regulasi dari Kementerian-nya.
“Makanya gak aneh kalau di pelabuhan terutama Tanjung Priok sering terjadi kemacetan. Jika saya melihat kemacetan parah yang terjadi beberapa bulan lalu di pelabuhan Priok itu akibat tidak adanya leading sector di pelabuhan itu dan masing-masing mempertahankan ego sektoral-nya,” ucapnya.
Salah satu contoh sederhana ego sektoral, imbuhnya, yakni terkait lamanya barang mengendap di terminal atau lini 1 pelabuhan. Dalam hal ini, Kemenhub mengacu pada hari (Dwelling Time), Sementara Bea dan Cukai gunakan indikator yard occupancy ratio atau YOR.
“Data petikemas longstay di Pelabuhan Tanjung Priok itu menunjukan kalau tidak adanya koordinansi lintas Kementerian atau lintas instansi yang mengurusi soal ini. Padahal aturan dwelling time maupun Permenhub-nya jelas sudah ada,” tegas Ketum BPP GINSI.
Berdasarkan data yang diperoleh Logistiknews.id, pada Jumat 22 Agustus 2025, kontainer longstay yang lebih dari 3 hari di kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok. yakni di Jakarta International Container Terminal (JICT) sebanyak 1.816 bok, TPK Koja 640 bok, IPC TPK Internasional (OJA) 273 bok, dan IPC TPK Internasional (TSJ) 84 bok.
Kemudian, di IPC TPK Domestik (MSA) 158 bok, IPC TPK Domestik (Temas) 9 bok, IPC TPK Domestik (009) 477 bok, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 883 bok, dan IPC TPK Domestik (DHU) 431 bok, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL/NPH) 247 bok, dan Prima Nur Panurjwan (PNP) 217 bok.
Lebih dari 30 Hari
Adapun kontainer longstay kategori yang telah menimbun lebih dari 30 hari di Pelabuhan Tanjung Priok, hingga Jumat 22 Agustus 2025 di JICT sebanyak 365 bok, TPK Koja 131 bok, IPC TPK Internasional (OJA) 2 bok, dan IPC TPK Internasional (TSJ) 5 bok.
Kemudian, di IPC TPK Domestik (MSA) 3 bok, IPC TPK Domestik (Temas) – bok, IPC TPK Domestik (009) – bok, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 59 bok, IPC TPK Domestik (DHU) 80 bok.
Selain itu, di New Priok Container One (NPCT-1) terdapat 10 bok, dan Terminal MAL/NPH 9 bok, dan PNP 28 bok.[am]













