Logistik Kudu Putar Otak, Ada Pengaturan Angkutan Barang 16 Hari Saat Lebaran 2026

  • Share
Truk Pengangkut Peti Kemas.

LOGISTIKNEWS.ID -Pelaku usaha logistik harus mempersiapkan lebih matang dan sedini mungkin aktivitasnya menyusul akan kembali diberlakukannya Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran tahun ini.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.

Pengaturan operasional angkutan barang itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.

SKB itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Pemberlakuan pengaturan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran 2026 atau Hari Raya Idul Fitri 1447 H itu dilakukan pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik saat Lebaran.

Regulasi itu diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/2/2026) menegaskan, pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri.

Aturan itu berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang – barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Adapun kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut bahan bakar minyak ataupun gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.

Selain itu, barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Namun untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Pengaturan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2026 itu lantaran diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan.

“Sehingga perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik. Namun apabila berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi ditemukenali pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Aan.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *