LOGISTIKNEWS.ID- Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) menegaskan, pemilik barang tidak keberatan dengan adanya tambahan biaya atau surcharges sepanjang masih bersifat business to business (b to b) yang dikenakan oleh trucking akibat terjadinya kemacetan pada layanan di depo kontainer kosong atau empty di berada di luar pelabuhan.
“Sepanjang surcharges-nya wajar dan b to b atau bersifat negosiable dengan pemilik barang, kami rasa depo congestion surcharges tersebut masih bisa dimaklumi dan bersifat sementara waktu karena adanya kemacetan. Tetapi kalau sudah lancar layanan di depo-nya maka kami ingatkan agar gak ada lagi surcharges seperti itu,” ujar Ketua GPEI DKI Jakarta, Irwandy MA Rajabasa, kepada Logistiknews.id pada Rabu (15/7/2026).
Dia berharap seluruh instansi terkait dan pemangku kepentingan dapat segera mencari solusi agar kemacetan di depo empty bisa segera di urai, sehingga tidak berimbas pada aktivitas di dalam pelabuhan Tanjung Priok.
Kemacetan yang terus berulang pada aktivitas depo empty di kawasan Tanjung Priok, Cilincing, Marunda, hingga Cakung bukan lagi sekadar persoalan lalu lintas, melainkan telah menjadi persoalan keberlangsungan aktivitas logistik ekspor maupun impor serta perekonomian nasional.
Akar permasalahan di lapangan yakni dipicu oleh ketidakseimbangan arus logistik global dan keterbatasan ruang.
Sehingga saat ini mayoritas depo kontainer di Jakarta menghadapi situasi kritis di mana tingkat keterisian lahan atau yard occupancy ratoi/YOR telah melonjak rata-rata di atas 80%, bahkan beberapa di antaranya telah melampaui 100%.
Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor krusial, antara lain ketidakseimbangan ekspor-impor, dimana tingginya volume kegiatan impor tidak sebanding dengan aktivitas ekspor, sehingga pengosongan lahan depo menjadi tidak optimal.
“Ya memang ekspor saat ini sedang terkoreksi lantaran situasi geopolitik dan perdagangan global yang masih belum menentu saat ini,” ucap Irwandy.
Sebelumnya, Perusahaan angkutan barang (trucking) di pelabuhan Tanjung Priok yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta memberlakukan biaya tambahan kepada pemilik barang (eksportir/importir) berupa depo congestion surcharges (DCS).
Pemberlakukan biaya tambahan yang bersifat business to business (b to b) itu lantaran seringnya terjadi kemacetan parah saat pengambilan atau pemulangan kontainer kosong di fasilitas depo empty yang berada di luar kawasan pelabuhan Priok.
“Sebagai langkah awal, pemberlakukan depo congestion surcharges (DCS) yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 s/d 6 Agustus 2026, menjadi solusi jangka pendek untuk keberlangsungan usaha angkutan barang agar tidak terus alami kerugian akibat kemacetan tersebut,” ujar Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta Dharmawan Witanto, kepada Logistiknews.id.
Adapun untuk DCS terhadap kontainer ukuran 20 feet dikenakan Rp 600.000/kontainer dan ukuran 40 feet dikenakan Rp 800.000/kontainer.
Pemberlakuan DCS itu merupakan keputusan bersama setelah dilakukan rapat Pleno Pengurus DPD Aptrindo DKI Jakarta dan DPP Aptrindo sebagai langkah awal menyikapi kemacetan di depo untuk keberlangsungan usaha angkutan barang. Sebab kemacetan di depo bukan hanya mengganggu kelancaran logistik nasional tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha truk dan kesejahteraan pengemudi (Sopir).
“Kondisi tersebut juga berdampak pada meningkatnya biaya operasional angkutan barang, waktu tunggu kendaraan semakin panjang dan Sopir truk mengalami kelelahan akibat antrean berhari-hari,” ucap Akong panggilan akrab Dharmawan.
Pada akhir pekan lalu, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok juga diketahui telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Perusahaan Pelayaran dan pihak terkait lainnya guna membahas persoalan kemacetan di depo empty tersebut.[am]













