LOGISTIKNEWS.ID- Pengusaha angkutan barang dan logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendukung sepenuhnya penegakan hukum truk obesitas di jalan atau yang sering disebut over dimensi dan over load (ODOL) guna mewujudkan zero ODOL 2027.
Kendati begitu, Aptrindo berharap agar sistem rekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE terhadap kendaraan logistik jenis Trailler yang melakukan pelanggaran, harus berpedoman pada jumlah berat kombinasi diizinkan (JBKI) atau jumlah berat sesuai pabrik. atau kemampuan tehnis mobil berdasarkan manufakturnya.
“Kami minta sistem ETLE itu juga dibenahi. Sebab kalau Trailler yang di capture itu seharusnya bukan hanya kepalanya atau head-nya saja tetapi juga dengan buntut-nya. Artinya apa ?. Trailler itu kan proses KIR nya ada dua yakni kepala dan buntut-nya. Sehingga jumlah berat yang di izinkannya harus ditambahkan dengan muatannya (daya angkut nya),” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, kepada Logistiknews.id pada Selasa (15/9/2026).
Dia menegaskan, sejak awal sikap Aptrindo sudah sangat jelas yakni mendukung pemberantasan truk ODOL di semua wilayah hukum Indonesia.
“Pengusaha truk senang kalau gak ada truk ODOL, makanya sejak awal Aptrindo mendukung program tersebut,” tegas Gemilang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sejumlah perusahaan angkutan logistik terdeteksi dan terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE melakukan pelanggaran seperti ODOL dan dokumen kendaraan. Bahkan, berdasarkan data hasil rekaman ETLE selama satu bulan (10 Agustus – 10 September 2026) terdapat 72.200 pelanggaran.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhana mengatakan, dari total pelanggaran itu terdapat 10 perusahaan angkutan logistik yang masuk dalam kategori paling banyak melanggar yakni PT SIL , PT SIS , CV. SKE , PT SA , CV SMJ , PT MKA , PT. TOS , PT FGS , PT B P Tbk dan CV. GJ.
Perusahaan-perusahaan angkutan barang itu terdeteksi melanggar terekam pada 28 titik lokasi, yakni di jalan tol, jalan nasional dan jembatan timbang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang terkoneksi langsung ke pusat pemantauan di Kementerian Perhubungan.
“Kami akan memanggil 10 perusahaan tersebut untuk diklarifikasi sekaligus pembinaan agar tidak mengulang kesalahan yang sama,” ujar Aan pada Senin (14/9/2026).
Dia memaparkan, ETLE yang dikembangkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub ini, tidak hanya merekam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tetapi secara otomatis, mendeteksi kelengkapan dokumen kendaraan bersangkutan.
Atas dasar itu, petugas bisa langsung bertindak dan mengetahui berapa banyak kendaraan tersebut melakukan pelanggaran. Bahkan, dari total pelanggaran yang terekam kamera ETLE, mencapai 46 ribu TNKB.
Dia mengungkapkan, delama satu bulan pelaksanaan uji coba (Agustus -September), rata-rata per hari terdeteksi melanggar sebanyak 2.557 unit kendaraan.
Dijelaskan, proses penindakan dilakukan pada tiga tahap. Pertama, tahap deteksi kendaraan yang masuk melalui TNKB, dari deteksi tersebut diperoleh data selain data kendaraan juga beban angkut atau isi muatan.
Berikutnya, proses verifikasi data dan pelanggaran. Setelah diketahui kebenarannya baru di validasi. Setelah valid, petugas langsung menyampaikan surat konfirmasi kepada perusahaan bersangkutan.
“Dalam tiga hari, surat yang kami kirim harus sampai dan diterima. Kami tunggu sampai lima hari, bila tidak digubris, langsung kami blokir,” tegasnya.[am]













