LOGISTIKNEWS.ID – Pelaksanaan registrasi perpanjangan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) Bidang Usaha Angkutan Darat/Trucking yang berkegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok, diperpanjang hingga enam bulan kedepan.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala OP Tanjung Priok No: UM.006/26/1/OP.TPK-23 tentang Pemberitahuan Dispensasi Perpanjangan Persyaratan Administrasi PMKU Bidang Usaha Angkutan Darat/ Trucking, yang disampaikan kepada sejumlah asosiasi terkait di pelabuhan Tanjung Priok.
“Ya kami baru saja menerima surat Kepala OP Tanjung Priok itu paa hari ini. Dan sudah kami sosialiasikan kepada perusahaan anggota Aptrindo DKI Jakarta,” ujar Glentarto, selaku Sekretariat Aptrindo DKI saat dikonfirmasi, Jumat Malam (29/9/2023).
Baca Juga : Ratusan Truk di Priok Terancam Tak Bisa Operasi Akibat Kendala SSU PMKU, Arus Logistik Terganggu ?
Baca Juga : Aptrindo Sebut Konsep Hub Logistik di Tol Cibitung-Cilincing oleh Pelindo minim Sosialisasi, Kenapa ?
Dalam surat KaOP Tanjung Priok itu disebutkan bahwa registrasi PMKU perusahaan trucking berkewajiban melampirkan persyaratan administrasi, diantaranya melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana dalam NIB memuat kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah terverifikasi.
Mengingat dalam pemenuhan Sertifikat Standar tersebut memerlukan tahapan dan waktu dari Instansi Pemerintah yang berwenang, maka terhadap pemenuhan persyaratan administrasi PMKU Bidang Usaha Angkutan Darat/Trucking terkait Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah terverifikasi diberikan penambahan dispensasi waktu selama enam bulan dari dispensasi kedua yang sudah diberikan.
Apabila dalam masa dispensasi tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dimaksud, maka Perusahaan Trucking yang telah memiliki PMKU tidak dapat diberikan pelayanan perpanjangan PMKU Bidang Usaha Angkutan Darat/Trucking di tahun berikutnya pada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
Sekretaris DPD Aptrindo DKI Fathul Anas mengatakan asosiasinya sudah menerima surat KaOP Tanjung Priok itu. “Masih ada waktu (dispensasi) selama enam bulan kedepan,” ucapnya singkat.
Sempat Resah
Sebelumnya, ratusan perusahaan truk logistik di Pelabuhan Tanjung Priok resah lantaran terancam tidak bisa beroperasi karena perusahaan-nya belum melaksanakan perpanjangan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) di pelabuhan tersibuk di indonesia itu.
Kendati begitu, pengusaha truk masih antusias jika ada sosialisasi terlebih dahulu soal tata cara pendaftaran dan perpanjangan PMKU di pelabuhan oleh Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok.
Pasalnya, pada 22 September 2023, Kepala Kantor OP Tanjung Priok, Subagiyo telah menerbitkan Surat Pemberitahuan untuk segera melakukan Perpanjangan PMKU bidang Usaha Angkutan Darat/Trucking.
Dalam Surat OP Tanjung Priok bernomor UM.006/25/19/OP/TPK-2023 itu, tetkait dengan pelaksanaan Single Truck Ineditication Document (STID) di pelabuhan Tanjung Priok agar segera mengajukan perpanjangan PMKU dengan melampirkan persyaratan administratif sesuai yang tertera pada Inaportnet paling lambat satu bulan sejak dikeluarkannya pemberitahuan itu.
Surat OP Priok itu sekaligus menegaskan, apabila dalam kurun waktu tersebut belum melakukan perpanjangan PMKU, maka PMKU dan kartu STID yang telah dimiliki akan dinonaktifkan.
Kantor OP Tanjung Priok mencatat, saat ini terdapat 674 perusahaan trucking yang beroperasi di pelabuhan Priok yang mesti melakukan pendaftaran dan perpanjangan PMKU.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengakui sangat banyak perusahaan truk di pelabuhan Tanjung Priok yang belum terverifikasi sesuai aturan PMKU itu lantaran terlampau rumitnya persyaratan yang mesti dipenuhi perusahaan trucking.
Baca Juga : Score LPI Indonesia 2023 Anjlok, Aptrindo Usulkan Perluas Peran BPS
“Perusahan truk itu tergolong berisiko menengah dan tinggi. Untuk mendaftar PMKU juga harus mendapat Sertifikat Manajemen Keselamatan (SMK) yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Kementerian Perhubungan. Ibaratnya itu seperti sertifikat ISO kalau di perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi Logistiknews.id, pada Jumat (29/9/2023).
Gemilang berharap, agar trucking bisa tetap berkegiatan secara normal di Pelabuhan Tanjung Priok, maka jangan bikin persyaratan yang rumit dan mestinya dipermudah saja, hanya untuk melapor atau pendaftaran ulang untuk melakukan kegiatan usaha di pelabuhan,” ujarnya.
Gemilang mengkhawatirkan, apabila aturan OP Tanjung Priok itu berlaku saklek maka akan banyak trucking tidak bisa melakukan kegiatan dan berpotensi menghambat kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok.[redaksi@logistiknews.id]













