LOGISTIKNEWS.ID – Ratusan armada truk logistik di Pelabuhan Tanjung Priok terancam tidak bisa beroperasi karena perusahaannya belum melaksanakan perpanjangan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) di pelabuhan tersibuk di indonesia itu.
Kendati begitu, pengusaha truk masih antusias jika ada sosialisasi terlebih dahulu soal tata cara pendaftaran dan perpanjangan PMKU di pelabuhan oleh Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok.
Sebelumnya, pada 22 September 2023, Kepala Kantor OP Tanjung Priok, Subagiyo menerbitkan Surat Pemberitahuan untuk segera melakukan Perpanjangan PMKU bidang Usaha Angkutan Darat/Trucking.
Dalam Surat OP Tanjung Priok bernomor UM.006/25/19/OP/TPK-2023 itu, terkait dengan pelaksanaan Single Truck Ineditication Document (STID) di pelabuhan Tanjung Priok agar segera mengajukan perpanjangan PMKU dengan melampirkan persyaratan administratif sesuai yang tertera pada Inaportnet paling lambat satu bulan sejak dikeluarkannya pemberitahuan itu.
Baca Juga : STID Priok, Aptrindo Dukung Penegakkan Hukum Jika Ada Pelanggaran
Baca Juga : STID Priok sudah Oke, Tetapiā¦.
Surat OP Priok itu sekaligus menegaskan, apabila dalam kurun waktu tersebut belum melakukan perpanjangan PMKU, maka PMKU dan kartu STID yang telah dimiliki akan dinonaktifkan.
Kantor OP Tanjung Priok mencatat, saat ini terdapat 674 perusahaan trucking yang beroperasi di pelabuhan Priok yang mesti melakukan pendaftaran dan perpanjangan PMKU.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengakui sangat banyak perusahaan truk di pelabuhan Tanjung Priok yang belum terverifikasi sesuai aturan PMKU itu lantaran terlampau rumitnya persyaratan yang mesti dipenuhi perusahaan trucking.
“Perusahan truk itu tergolong berisiko menengah dan tinggi. Untuk mendaftar PMKU juga harus mendapat Sertifikat Manajemen Keselamatan (SMK) yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Kementerian Perhubungan. Ibaratnya itu seperti sertifikat ISO kalau di perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi Logistiknews.id, pada Jumat (29/9/2023).
Gemilang berharap, agar trucking bisa tetap berkegiatan secara normal di Pelabuhan Tanjung Priok, maka jangan bikin persyaratan yang rumit dan mestinya dipermudah saja, hanya untuk melapor atau pendaftaran ulang untuk melakukan kegiatan usaha di pelabuhan,” ujarnya.
Gemilang mengkhawatirkan, apabila aturan OP Tanjung Priok itu berlaku saklek maka akan banyak trucking tidak bisa melakukan kegiatan dan berpotensi menghambat kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga : Pelabuhan Priok Terus Berbenah, Pacu Performance & Efisiensikan Layanan Logistik
Namun, Kepala OP Tanjung Priok Subagiyo yang coba dikonfimasi soal itu melalui telpon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan redaksi, mengungkapkan, sesuai hasil rapat evaluasi STID ada dua point yang menjadi catatan, pertama, syarat agar Sertifikat Standar Usaha (SSU) PMKU diberikan dispensasi.
Kedua, dengan dispensasi tersebut, diharapkan perusahaan bisa segera (paling lama 1 bulan) daftar perpanjangan PMKU.
“Jadi bukan belum sesuai, tapi masih proses pemenuhan persyaratan, khususnya untuk SSU yang berkaitan dengan Sistem Managemen Keselamatan (SMK) nya. Maaf saya sedang meeting dengan Menhub,” ujar KaOP Tanjung Priok, melalui pesan singkatnya.
Berdasarkan data yang terima Logistiknews.id, jumlah trucking yang teregistrasi dengan single truck identity document (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok hingga akhir Agustus 2023 telah mencapai 28.562 STID di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Hingga periode itu, tercatat 879 perusahaan trucking yang telah mengajukan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) dan mendaftarkan STID di pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga : Driver Agar Masuk Sistem DID Trucking Pelabuhan Priok, Begini Respon Aptrindo & ALFI
Selain itu, juga telah dilakukan Driver Identification Data (Driver ID) terhadap 7.648 Pengemudi/Sopir truk. Driver ID bertujuan menyempurnakan konektivitas STID yang telah diberlakukan sebelumnya di semua fasilitas terminal di pelabuhan Tanjung Priok.
Adapun STID merupakan identitas tunggal setiap truk, dengan sistem berbasis elektronik yang terkoneksi dengan sistem IT manajemen pelabuhan yang berisi database meliputi kelayakan teknis truk dan pengemudinya, termasuk data nomor polisi kendaraan/truk serta pemilik/perusahaan angkutannya.[redaksi@logistiknews.id]