JAKARTA – Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW) mengecam dan mengutuk keras perbuatan asusila berupa pelecehan fisik yang diduga terjadi terhadap Pelaut perempuan dikapal Tongkang TB KSA 64.
Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, pelaku pelecehan harus dikenakan sanksi sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Harus ada sanksinya, termasuk terkait dengan kompetensi profesinya. Jangan sampai hal seperti itu dibiarkan sebab bisa mencoreng dunia kemaritiman nasional, khususnya Pelaut,” ujar Ridwan melalui siaran pers-nya pada Minggu (14/3/2021).
IMLOW juga menyatakan keprihatinanya atas peristiwa itu lantaran dunia baru saja memperingati Hari Perempuan Sedunia tanggal 8 Maret 2021. Namun, di tengah perjuangan kaum perempuan, 10 Maret 2021 di atas kapal TB KSA 64, seorang kadet perempuan kelahiran Toraja berinisial GP (19) diduga mengalami pencabulan oleh kapten kapal bernama KML.
Kasus ini telah diadukan ke Polsek Bondoala Konawe dengan surat pengaduan nomor: B/56/III/YAN.2.4/2021/Reskrim, pada Kamis (11/03/2021). Laporan itu diterima Kepala SPK Polsek Bondoala, Bripka Amiruddin P.
“Kita berharap kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi, sebab Pelaut mesti bersikap profesional dalam menjalankan tugas tanggung jawabnya, apapun pangkat dan jabatannya di kapal,” ucap Ridwan.