JAKARTA – Pelaku bisnis forwarder dan logistik menyayangkan adanya pemberlakuan pengaturan jam operasional truk logistik di wilayah Jakarta Utara.
Selain berpotensi menghambat arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok, hal itu juga justru bisa membuat biaya logistik nasional melambung.
“Disatu sisi, Pemerintah dan stakeholders sedang fokus berupaya membuat cost logistik nasional efisien. Namun dilain sisi ada aturan lokal wilayah yang semangatnya justru bertentangan dengan efisiensi logistik nasional.Ini tentunya yang menjadikan pelaku usaha bingung,” ujar Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim, kepada logistiknews.id, pada Kamis (25/3/2021).
Dia menegaskan, dari sisi aktivitas logistik dan pelayanan pelabuhan Tanjung Priok mesti beroperasi 24/7 atau nonstop 24 jam sehari dalam seminggu.
“Pengaturan jam operasional truk logistik yang dilakukan pada jalan arteri eksisting, bisa dilakukan jika sudah ada jalan khusus untuk kegiatan distribusi ekspor impor dan domestik dari dan ke Priok. Disisi lain Pemerintah dan stakeholders saat ini sedang mendorong ekonomi nasional bisa bangkit kembali akibat hantaman Pandemi Covid-19,” tutur Adil Karim.
Untuk itu ALFI DKI Jakarta, imbuhnya, berharap supaya rencana Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, melakukan uji coba pemberlakuan jadwal operasional trucking di wilayahnya dapat ditinjau ulang.
“Kami sebagai pelaku usaha logistik sangat keberatan dengan rencana itu, seharusnya ada solusi lain tanpa mengorbankan kepentingan bisnis logistik,” tandas Adil.
Sebelumnya, melalui siaran pers-nya, Pemkot Jakut akan menguji coba jam operasional truk logistik guna mengurangi tingkat kemacetan dan menciptakan kelancaran lalu lintas di wilayah Jakarta Utara (Jakut).
Pengaturan tersebut sebagai upaya Pemkot Jakut mengedepankan kepentingan masyarakat luas pengguna jalan serta meminimalisir terjadinya kecalakaan lalu lintas.
“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemkot Jakut mengakomodir kepentingan masyarakat demi keamanan dan kenyaman masyarakat,” ujar Wakil Wali Kota Jakut, H. Juani melalui siaran pers Pemkot Jakut yang diperoleh redaksi.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan pelabuhan Tanjung Priok, Pemkot Jakut juga menekankan optimalisasi tempat penampungan sementara atau buffer trucking sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) No:1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Berikut Penerapan Jadwal Waktu Operasional Truk Kontainer :
– Pada Jalan Raya Plumpang s/d Simpang Lima Semper.
– Jalan Cilincing Raya dan Kecamatan Cilincing.
– Pada Pagi Hari pukul 06.00 – 09.00 Wib.
– Pada Sore Hari pukul 16.00 – 21.00 Wib.
– Penerapan Jadwal waktu dimulai pada Rabu 24 Maret 2021.
– Pada jalan Cilincing Raya Diterapkan pada tahap selanjutnya.