LAMPUNG – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyosialisasikan Peraturan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksanaannya di Bidang Transportasi Laut Tahun 2021 yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Sosialisasi untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Hubla, Pengguna Jasa Pelayaran, Stakeholders maupun Instansi Pemerintah.
“Diharapkan dengan adanya paradigma baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui omnibus, dan prinsip-prinsip perubahan pengaturan yang berorientasi pada kemudahan investasi dan perizininan berusaha dapat mendorong peningkatan pelayanan publik bagi aparatur perhubungan laut guna mendorong perekonomian Indonesia melalui sektor pelayaran,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Andi Hartono saat membuka Sosialisasi aturan tersebut, di Lampung, pada Rabu (31/3/2021).
Pada kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Andi menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian kita semua, antara lain bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada bulan Oktober tahun 2020, bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan guna meningkatkan iklim investasi, dan akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional.
Dia menjelaskan penyederhanaan regulasi juga diharapkan akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien dan terukur sehingga dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta.
Begitu pula di bidang transportasi termasuk transportasi laut, dengan adanya UU Cipta Kerja dan petunjuk teknis pelaksanaannya diharapkan ke depan penyelenggaraan transportasi termasuk transportasi laut dapat lebih cepat dan efisien serta membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta.