Angkutan Barang Tanpa SMK Bakal Kena Sanksi, Ini Respon Aptrindo

  • Share
Truk Pengangkut Peti Kemas

JAKARTA – Perusahaan angkutan barang umum dan angkutan barang khusus diwajibkan untuk menyusun, menyempurnakan dokumen serta melaksanakan sistem manajemen keselamatan atau SMK.

Dokumen manajemen keselamatan angkutan barang itu kemudian disampaikan kepada Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk dilakukan verifikasi lapangan dan penilaian sesuai Permenhub No 85 tahun 2018.

Bagi perusahaan yang tidak menyusun dokumen manajemen keselamatan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan atau pencabutan izin.

Ketentuan tersebut tertuang melalui surat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, No: UM.006/4/18/DRJD/2021 tanggal 18 Mei 2021 yang ditujukan kepada Perusahaan Angkutan Barang Umum dan Angkutan Barang Khusus.

Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang No: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No: 37/2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, mengatakan asosiasinya sangat mendukung adanya mandatory aturan sistem manajemen kesemalamatan (SMK) angkutan barang umum dan khusus.

“Kalau angkutan barang khusus seperti barang berbahaya selama ini penerapan SMK sudah dimandatorykan sebelum perusahaan tersebut mendapatkan izin operasional. Kini, dengan adanya aturan itu perusahaan angkutan barang umum juga wajib melaksanakan hal yang sama,” ujar Gemilang kepada logistiknews.id, pada Rabu (19/5/2021).

Dia menegaskan, untuk komitmen menjaga faktor keselamatan layanan transportasi, sudah selayaknya perusahaan angkutan barang umum dan angkutan barang khusus memenuhi aspek manajemen keselamatan.

“Selama ini, Kemenhub hanya melakukan penilian SMK dan hanya memberikan apresiasi terhadap perusahaan-perusahaan tertentu saja. Namun sekarang ini SMK dimandatorikan menyeluruh kesemua perusahaan. SMK itu mirip-mirip dengan manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja atau K3 di sebuah perusahaan, dimana perusahaan apapun harus dan diwajibkan menerapkannya,” ucap Gemilang.

Aptrindo, imbuhnya, mengapresiasi upaya Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dalam memandatorykan SMK pada perusahaan angkutan barang itu.

“Kita selama ini dikelilingi oleh sistem dan aturan tetapi sayangnya tidak pernah dipatuhi akibat kelemahan kita semua. Akibatnya sistem dan aturan itu hanya menjadi beban karena menyangkut SDM dan tambahan cost. Kalau Pemerintahnya tidak tegas, maka aturan atau SMK angkutan barang itu justru hanya membuat persaingan yang tidak sehat karena yang tidak jalankan SMK-pun masih boleh operasional,” tandasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *