PPKM Darurat Diberlakukan, Pengusaha PPJK Curhat Kendala Pengurusan Importasi

  • Share
Widijanto, Pengurus Kadin DKI Jakarta yang juga Wakil Ketum DPP ALFI bidang Kepabeanan dan Cukai.

JAKARTA – Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pelaku usaha logistik di Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan adanya kejelasan aturan mengenai mobilitas para pekerja atau petugas yang melakukan kegiatan pengurusan kepabeanan dan kargo ekspor impor dari dan ke pelabuhan itu.

Wakil Ketua Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, saat ini tidak sedikit para petugas perusahaan pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK) yang bertempat tinggal di luar Ibukota (Bekasi, Tangerang, Bogor dskt) tidak bisa masuk ke wilayah DKI Jakarta lantaran adanya penyekatan diberbagai titik masuk ke wilayah Jakarta.

“Kami khawatir jika para petugas lapangan atau PPJK itu tidak bisa menjalankan tugasnya maka akan terjadi antrean dan tumpukan barang di pelabuhan Priok karena tidak bisa dilakukan pengeluran barang. Akibatnya pelabuhan Priok bisa mengalami ancaman kongesti,” ujarnya pada Selasa (6/7/2021).

Sebagai pengusaha PPJK, imbuhnya, Widijanto sangat mendukung upaya pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3 s/d 20 Juli 2021.

Namun, kata Widijanto perlu aturan dan sosialiasi yang mumpuni dan lebih konkret bagaimana dan sektor usaha apa saja yang dikecualikan.

“Kalau kegiatan logistik itu dikecualikan dari aturan PPKM itu, semestinya mobilisasi para pelaku usahanya dilapangan juga perlu diperhatikan.Kalau sektor usahanya tidak dibatasi tetapi pelakunya dibatasi, itu kan namanya tidak sinkron. Kami sebagai pelaku usaha jadi bingung dengan kebijakan ini,” ucapnya.

Dia mengilustrasikan untuk mengurus dokumen delivery order (DO) kegiatan importasi saja, petugas PPJK atau pihak importirnya atau yang mewakilinya masih harus mendatangi kantor perusahaan pelayaran asing atau perwakilannya di Indonesia.

“Artinya, urusan DO itu masih harus dilakukan petugas lapangan untuk mengurusnya. Tetapi kalau para petugas tersebut terbatasi mobilisasinya tentu hal ini juga akan menimbulkan masalah karena proses pengeluaran barang di pelabuhan tidak bisa terproses lancar. Ini semua berkaitan dalam satu mata rantai proses bisnis,” paparnya.

Oleh sebab itu, Widijanto berharap ada solusi dan penjelasan yang lebih konkret dari Pemangku kepentingan terkait soal pembatasan mobilisasi para pekerja terutama di sektor logistik, ekspor impor.

Sebagaimana diketahui, pemberlakuan PPKM Darurat diputuskan Presiden RI Joko Widodo, untuk menekan tingkat penyebaran virus Covid-19, dengan cara membatasi mobilitas masyarakat.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *