ALFI & SNR Law Firm, Teken MoU Bidang Hukum pada Bisnis Logistik di RI

  • Share
Penandatanganan MoU dalam bidang hukum antara DPP ALFI dengan Kantor Hukum Simanungkalit Sihombing & Rekan, Counsellors at Law (SNR Law Firm).

JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam bidang hukum dengan kantor hukum Simanungkalit Sihombing & Rekan, Counsellors at Law (SNR Law Firm).

Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Ketua Umum DPP ALFI/ILFA Yukki Nugrahawan Hanafi dengan Uli I. H. Simanungkalit, S.H., M.H., dan Januardo S. P. Sihombing, S.H., M.H., M.A., selaku Founder dan Partner dari SNR Law Firm, pada Selasa (5/10/2021).

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut, Rizki Hendarmin, S.H., dan Suprayogi Soepaat, S.H., selaku partner SNR Law Firm dan Teguh Siswanto selaku Ketua Kompartemen Kelembagaan dan Antar Asosiasi ALFI.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk sinergitas antara Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) dengan SNR Law Firm, bertujuan untuk memberikan sosialisasi atau edukasi di bidang hukum dalam bisnis logistik dan forwarding kepada para anggota ALFI/ILFA, khususnya dalam menghadapi dampak ekonomi akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun sosialisasi/edukasi tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan focus group discussion, seminar, lokakarya, maupun bentuk kegiatan lainnya yang berkenaan dengan pengumpulan gagasan/penemuan solusi/diskusi terkait pemasalahan hukum yang pada umumnya terjadi dalam bisnis logistik dan forwarding dari hulu sampai ke hilir.

Temasuk yang betkaitan dengan permasalahan hukum di bidang pelayanan kargo maupun logistik, hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen, pelaku usaha dengan pelabuhan, pelaku usaha dengan pemerintah terkait perijinan, pelaku usaha dengan pelaku usaha terkait utang-piutang, dan permasalahan hukum lainnya di bidang bisnis logistik dan pengangkutan.

Pokok materi dari sosialisasi/edukasi tersebut akan membuka ruang diskusi baik secara teori dan praktik, serta pengetahuan terhadap peraturan perundang-undangan terkait yang dapat menjadi dasar dalam melakukan upaya hukum terhadap penyelesaian sengketa hukum dalam praktik bisnis logistik dan forwarding, termasuk teknik-teknik penyelesaian restrukturisasi utang-piutang bagi para pelaku bisnis di bidang logistik dan forwarding sebagai dampak pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPP ALFI/ILFA Yukki Nugrahawan Hanafi menyampaikan, selain melalui POJK Nomor 17/POJK.03/2021 yang telah mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.

“Maka penting bagi pelaku bisnis logistik dan forwarding untuk mengetahui bahwa terdapat sarana restrukturisasi utang yang disediakan oleh negara diantaranya ada mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga,” ujar Yukki.

Oleh karenanya, kata Yukki, adanya kerjasama antara DPP ALFI/ILFA dan SNR Law Firm ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran maupun gagasan dalam menghadapi sengketa-sengketa hukum yang terjadi di dunia bisnis logistik dan forwarding, khususnya selama pandemi Covid-19 termasuk peluang bisnis yang bisa dikembangkan di sektor bisnis ini.

Managing partner SNR Law Firm yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Januardo S. P. Sihombing, S.H., M.H., M.A, menyampaikan bahwa PKPU merupakan sarana yang efektif dan sustainable bagi pelaku bisnis untuk dapat melakukan restrukturisasi utang dengan para kreditornya.

Hal ini dikarenakan segala proses dan sarana restrukturisasi tersebut telah diatur dan dijamin secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurutnya, PKPU dengan metode yang baik bisa dipertimbangkan sebagai salah satu solusi bagi permasalahan yang terjadi akibat dampak pandemi Covid-19 ini yang disebabkan salah satunya permasalahan cash flow perusahaan dari keadaan tidak maksimalnya roda bisnis di waktu belakangan ini.

Dengan ditandatanganinya MoU ini maka DPP ALFI/ILFA dan SNR Law Firm telah sepakat untuk menjadi mitra dalam hal sosialisasi atau edukasi hukum bagi para pelaku bisnis logistik dan forwarding khususnya terkait restrukturisasi utang piutang yang dilandaskan pada khazanah ilmuĀ  pengetahuan hukum.

“Upaya ini demi mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” ucap Januardo.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *