Single TID Priok belum Optimal, Otoritas Instruksikan Hal Ini

  • Share
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, saat beraudiensi dengan Forum Komunikasi Asosiasi di Pelabuhan Tanjung Priok (9/11)- photo: logistiknews.id

JAKARTA – Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal /Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok, dirasakan belum optimal.

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengingatkan perlunya untuk membangun kembali komitmen bersama stakeholder terkait di Pelabuhan Tanjung Priok untuk melakukan percepatan penerapan STID, sebelum masa waktu peralihan berakhir pada 31 Desember 2021.

Dikutip dari Surat Edaran Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko Nomor : UM.006/27/11/OP.TPK-21 tanggal 8 Nopember 2021 tentang Percepatan Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok, menyebutkan dari hasil evaluasi diketahui bahwa jumlah perusahaan dan truk yang telah mendaftarkan dan menerapkan STID masih belum optimal.

“Untuk itu kepada pihak BUP, Operator terminal, Asosiasi dan Perusahaan angkutan truk bahwa masa peralihan penerapan STID berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 di Pelabuhan Tanjung Priok sebelum go live secara menyeluruh,” kutip surat edaran tersebut.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, Soedirman juga pernah mengungkapkan bahwa implementasi STID di Priok belum optimal.

Pihaknya meminta seluruh pemangku kepentingan untuk sama-sama menyukseskan program STID di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

“Sampai saat ini baru sekitar 300-an truk yang mengurus STID di Priok. Padahal menurut catatan kami ada sekurangnya 12.000-an Truk yang berkegiatan di pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Soedirman saat Audiensi Forum Komunikasi Asosiasi (Forkomas) Pelabuhan Tanjung Priok dengan Kepala OP Tanjung Priok dan jajarannya pada Selasa (9/11/2021).

Penerapan STID di pelabuhan Tanjung Priok telah diamanatkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.803/DJPL/2021.

Terbitnya SE Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tersebut antaralain guna memastikan bahwa penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam SK Dirjen Hubla tersebut.

Selain itu, meningkatkan partisipasi Asosiasi, pengusaha angkutan truk dalam penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok.

Asosiasi Perusahaan Angkutan Truk, juga diwajibkan melakukan perjanjian Kerjasama dengan BUP sesuai dengan ketentuan dalam SK Dirjen Hubla, guna memenuhi ketentuan persyaratan sebagai mitra BUP dalam rangka memastikan kualitas, kredibilitas dan maturitas asosiasi untuk mengikuti penerapan STID, memastikan sistem database terhubung dengan STID Center, secara aktif melakukan sosialisasi kewajiban mendaftar PMKU dan STID kepada perusahaan truk yang menjadi anggotanya.

Sedangkan Operator Terminal di pelabuhan Priok agar segera melengkapi fasilitas penerapan STID di gate-gate terminal, melakukan uji coba, mulai memberikan peringatan/himbauan kepada setiap truk yang masuk/keluar gate wajib memiliki STID, melakukan transisi penggunaan kartu STID baru menggantikan kartu TID yang lama sesuai dengan waktu jadwal yang disepakati dalam rapat evaluasi.

SE OP Tanjung Priok No: UM.006/27/11/OP.TPK-21 itu juga meminta Badan usaha pelabuhan (BUP) dapat memastikan STID Center secara proaktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul selama masa transisi dan memberikan bantuan secara optimal kepada seluruh operator terminal dan perusahaan angkutan truk dalam penerapan STID.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *