JAKARTA – Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal /Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok, mendapat perhatian serius dari manajemen Pelabuhan Tanjung Priok.
Bahkan, General Manager PT Pelindo Regional II Tanjung Priok, Silo Santoso beserta jajarannya termasuk tim Informasi dan Teknologi (IT), menyempatkan untuk terjun langsung berkunjung ke kantor DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, pada Selasa Sore (16/11/2021).
Kunjungan tersebut di terima langsung oleh Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta H Soedirman dan jajaran pengurus lainnya, dalam rangka memastikan kesiapan program percepatan Single TID (STID) di Pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Pada kesempatan itu, H Soedirman menegaskan bahwa Aptrindo DKI telah menyiapkan sistem IT yang mumpuni, SDM maupun peralatan (mesin) cetak sticker number trucking juga telah tersedia dan layak operasi.
“Namun sayangnya per hari ini (16/11), baru sekitar 500-an trucking yang mengurus STID dan cetak sticker number truck. Padahal setiap hari ada 8.000-an truk peti kemas yang keluar masuk Priok. Kalau data di kami (Aptrindo) ada sekitar 12.000-an Trucking yang beroperasi di Priok,” ujar Soedirman.
Dia juga prihatin dengan belum optimalnya penerapan STID di Priok, karena berdasarkan informasi dilapangan Truk masih bisa dilayani menggunakan TID yang lama.
“Harus ada terobosan yang lebih tegas dari regukator di pelabuhan Tanjung Priok, supaya target implementasi STID pada akhir Desember tahun ini bisa terealisasi,” ucapnya.
Untuk itu, Aptrindo DKI Jakarta meminta seluruh pemangku kepentingan untuk sama-sama menyukseskan program STID di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Sebelumnya, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok juga telah mengingatkan perlunya untuk membangun kembali komitmen bersama stakeholder terkait di Pelabuhan Tanjung Priok untuk melakukan percepatan penerapan STID, sebelum masa waktu peralihan berakhir pada 31 Desember 2021.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, bahkan telah menerbitkan SE Nomor : UM.006/27/11/OP.TPK-21 tanggal 8 Nopember 2021 tentang Percepatan Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam SE itu disebutkan dari hasil evaluasi diketahui bahwa jumlah perusahaan dan truk yang telah mendaftarkan dan menerapkan STID masih belum optimal.
Penerapan STID di pelabuhan Tanjung Priok telah diamanatkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.803/DJPL/2021.(*)