Aptrindo dukung STID, Truk K5 di Pelabuhan Priok Silahkan Menyingkir !

  • Share
Gemilang Tarigan,Ketua Umum DPP Aptrindo

JAKARTA – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, menegaskan asosianya mendukung penuh implementasi Single Truck Indentification Data (STID) di pelabuhan Tanjung Priok mulai 1 Januari 2021.

Selain untuk menertibkan operator truk agar lebih profesional dalam manajemen pengelolaanya, dengan STID diharapkan identitas trucking lebih dapat dipertanggung jawabkan.

“Jadi kedepan tidak ada lagi istilah trucking yang pengelolaanya masih pakai gaya lama yakni kaki lima (K5), asongan atau dibawah pohon rindang bahkan di awang-awang, bisa beroperasi di Priok. Silahkan yang seperti itu jika ingin beraktivitas di Priok agar taat aturan dengan melengkapi STID. Kalau tidak, ya silahkan menyingkir,” ujarnya kepada wartawan di temui di kantornya, pada Selasa (30/11/2021).

Dia mengatakan, untuk mempercepat proses STID saat ini Aptrindo mengusulkan supaya diberikan relaksasi bahwa pemegang TID lama di Pelabuhan Tanjung Priok bisa langsung di upgrade untuk mendapatkan STID setelah melalui verifikasi aktual dari Aptrindo.

“Saat ini baru 720-an Trucking yang peroleh STID, padahal di Priok ada ada sekitar 12.000-an truk yang beroperasi,” paparnya.

Pada Selasa (30/11/2021) di Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok  beserta PT Pelindo (Persero) menggelar acara Sosialisasi Penerapan Single Truck Indentification Data (STID).

Dalam paparannya, KaOP Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko menjelaskan tujuan dan mengapa perlu diterapkannya STID di pelabuhan.

“Tujuan penerapan STID adalah penyeragaman sistem, sehingga armada truk apapun yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok harus sudah clear dengan menggunakan Single TID. Penerapan ini perlu diterapkan untuk menertibkan perusahaan dan armada truk yang beroperasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya.

Dia mengatakan semua perusahaan yang mengoperasikan truk di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan melakukan pendaftaran STID wajib memiliki PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha) terlebih dahulu. Baik truk untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving, dan delivery harus mempunyai Surat Izin Usaha (SIU).

“Beberapa sistem pelayanan yang telah berjalan di Pelabuhan Tanjung Priok antara lain Inaportnet, Sistem Single Truck Identification Data (STID), Sistem Monitoring Tenaga Kerja Bongkar Muat (SIMON TKBM), dan Sistem digitalisasi yang ada pada masing-masing Instansi” ungkap Wisnu.

Dia menyampaikan batas masa transisi dan rencana aksi di 30 hari terakhir penerapan STID.

“Pada 31 Desember 2021 adalah batas akhir masa transisi dalam penerapan STID. Semua Terminal Kontainer, Cargo Multipupose, Terminal Kendaraan wajib menerapkan STID di gate untuk semua truk yang keluar masuk di area masing-masing. Bagi truk yang belum memiliki STID akan diberikan konsekuensi mulai dari peringatan, memasukan truk ke dalam daftar blacklist, sampai dengan melarang truk tersebut masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok”, jelas Capt Wisnu.

Dalam 30 hari kedepan, imbuhnya, Otoritas Pelabuhan dan Pelindo akan terus memotivasi dan mempercepat proses PMKU dan pendaftaran STID. Kami (OP) dan STID Center  Pelindo akan memanggil perusahaan secara terjadwal.

“Kami juga akan menerbitkan pengumuman atau surat pemberitahuan melalui Asosiasi, langsung ke perusahaan ataupun melalui media online” ucap mantan Direktur Lalu Lintas Angkutan laut Ditjen Hubla Kemenhub itu.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *