JAKARTA – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, akhirnya angkat bicara terkait dengan rencana PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menaikkan tarif tanda masuk (PAS) Pelabuhan Tanjung Priok, mulai 1 Januari 2022.
Bahkan, Gemilang Tarigan yang juga sebagai Chairman Asean Trucking Federation (ATF) itu meminta supaya kenaikan Pas Pelabuhan Tanjung Priok per awal tahun depan itu di tunda.
Menurutnya, ada tiga point penting yang mesti menjadi pertimbangan dalam hal ini; Pertama, saat ini kondisi usaha trucking di Tanjung Priok masih terseok-seok dan boleh dibilang ‘berdarah-darah’ lantaran situasi ekonomi yang cenderung belum pulih imbas Pandemi Covid -19.
“Sehingga sekarang ini kami menilai bukanlah saat yang tepat untuk menaikkan tarif jasa kepelabuhan khususnya PAS Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya pada Sabtu (4/12/2021).
Kedua, pada praktiknya, biaya PAS Pelabuhan Tanjung Priok selama ini telah masuk pada billing layanan di terminal peti kemas (ekspor/impor) sehingga menjadi beban pemilik barang di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
“Terhadap penyesuaian tarif ini, oleh karenanya dinilai masih perlu persetujuan dari pemilik barang atau asosiasi yang mewakilinya,” tegasnya.
Ketiga, masih perlu batasan yang lebih jelas dan tegas terhadap pintu masuk (gate) atau wilayah mana saja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang mewajibkan menggunakan PAS pelabuhan dan yang tidak perlu menggunakan, sehingga trucking tidak dikenakan kutipan PAS berganda (double).
“Dengan mempertimbangkan ketiga hal tersebut sebaiknya penyesuaian PAS Pelabuhan Priok yang rencananya awal Januari 2022 di tunda saja hingga betul-betul siap dan telah dikaji komprehensif,” ucap Gemilang.
Seperti diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah mengumumkan kepada pengguna jasa prihal penyesuaian tarif tanda masuk pelabuhan (PAS) terbaru untuk Pelabuhan Tanjung Priok, yang mulai berlaku pada Januari 2022.
Tarif PAS Pelabuhan Tanjung Priok untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, mobil bok besar dan sedang, bakal naik 50 persen dari sebelumnya, mulai 1 Januari 2022. Tarif tersebut akan naik bertahap hingga 100 persen pada akhir 2022.
Hal tersebut mengacu pada SK (Surat Keputusan) General Manage Regional 2 Tanjung Priok Nomor: PU.05.02/18/11/1/B.1/GM/C.TPK-21 tertanggal 18 November 2021.
Berikut besaran tarif masuk Pelabuhan Tanjung Priok yang mulai berlaku mulai Januari 2022:
● Sepeda motor dan sejenisnya untuk periode pemberlakuan tahap I (Januari – Juni 2022) dikenakan tarif Rp4.500
● Jenis kendaraan Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan Sejenisnya untuk pemberlakuan tahap I dikenakan tarif Rp7.500
● Jenis kendaraan trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan sejenisnya dikenai tarif Rp15.000 untuk periode pemberlakuan tahap I.
Sedangkan untuk periode pemberlakuan tahap kedua akan diterapkan mulai Juli dan seterusnya dimana PAS pelabuhan juga akan kembali mengalami peningkatan, berikut tarif yang akan dikenakan :
● Sepeda Motor dan Sejenisnya dikenakan tarif Rp6.000
● Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan sejenisnya dikenakan tarif Rp10.000
● Trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan Sejenisnya naik menjadi Rp20.000