JAKARTA,Logistiknews.id – Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan asosiasi trucking di Priok dalam single truk identity data (STID) menyusul adanya surat dari KADIN Indonesia kepada OP Tanjung Priok mengenai Klub Logindo.
Capt Wisnu menegaskan, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub No: KP.803/DJPL/2021 tentang Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok, bahwa keterlibatan asosiasi trucking di Priok dalam proses STID yang bekerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), menyebutkan dipersyaratkan berbagai hal seperti memiliki sistem IT serta menjadi anggota KADIN.
“OP Tanjung Priok sudah menerima Surat KADIN yang memberitahukan bahwa Klub Logindo Bukan Merupakan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin. Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan evaluasi,” ujar Capt Wisnu, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/12/2021).
Capt Wisnu yang pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Hubla Kemenhub itu menegaskan, instansinya berkomitmen menegakkan aturan sebagaimana yang dituangkan dalam SK Dirjen Hubla No.803 tahun 2021 tentang Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami akan fokus dan rujukannya adalah aturan. Kami juga ingin STID ini berjalan sebagaimana harapan kita semua dan stakeholders,”ujarnya.
Capt Wisnu mengungkapkan, hingga Jumat 24 Desember sudah tercatat sekitar 4.000 STID yang diterima oleh trucking di Pelabuhan Tanjung Priok. “Hingga akhir Desember 2021, diharapkan bisa mencapai 5.000-an STID,” tuturnya.
Pada 22 Desember 2021, Kadin Indonesia melayangkan surat Nomor: 1488/DP/XII/2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia, Wisnu W Pettalolo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko.
Surat Kadin Indonesia itu juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Ketua Umun Kadin Indonesia, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Wakil Ketua Umun Bidang Organisasi, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Para Ketua Umum Asosiasi/Himpunan Anggota Luar Biasa Kadin, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, dan Ketua Umum Klub Logindo.
Surat Kadin itu berisikan pemberitahuan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang dilakukan KADIN, bahwa Klub Logindo tidak memenuhi persyaratan menjadi ALB Kadin sebagaimana yang di atur dalam Keppres No.17/2010 tentang AD/ART Kadin.
Sebagaimana diketahui, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub No: KP.803/DJPL/2021 tentang Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal (Single Truk Identification Data) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam beleid itu,yakni pada bab 4 pasal (4) ayat (2) mengenai Asosiasi Perusahaan Truk memiliki tanggung jawab, dalam memenuhi ketentuan persyaratan sebagai mitra badan usaha pelabuhan (BUP) dalam rangka penerapan STID di Pelabuhan Priok dipersyaratkan terdaftar sebagai/menjadi anggota KADIN.
Ketua Umum Logindo Mustadjab Susilo Basuki, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya mengatakan pihaknya belum mengetahui dan membaca adanya surat Kadin tersebut.(am)