Lebaran 2022: Operasional Angkutan Ekspor Impor Tak Dibatasi

  • Share
Truk Melintas di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

LOGISTIKNEWS.ID – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi telah menerbitkan Surat Edaran pada 5 April 2022, dalam rangka Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 H.

Dalam Surat Edaran No:40 tahun 2022 itu disebutkan p<span;>engaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram; mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan.

Selain itu terhadap mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian meliputi: tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang; dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di ruas jalan Tol maupun non-Tol saat arus mudik maupun arus balik.

Untuk di ruas jalan Tol saat arus mudik diberlakukan pada hari Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Sedangan untuk arus baliknya diberlakukan pada hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Adapun pembatasan di ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) saat arus mudik dilakukan pada hari Kamis, 28 April 2022 sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Sedangkan pada arus balik-nya diberlakukan pada hari Sabtu, 7 Mei 2022 sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kendati begitu, pengaturan operasional angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut: bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor; air minum dalam kemasan; ternak; pupuk; hantaran pos dan uang, barang pokok, terdiri atas: beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega;susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabe.

Kendati begitu, sesuai dengan SE Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub tersebut, bahwa waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik

Indonesia serta didasarkan pada kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *