Kemenperin & Kemenhub Fasilitasi Standar Logistik Laut untuk Barang Berbahaya

  • Share
Bongkar Muat Peti Kemas di Pelabuhan

LOGISTIKNEWS.ID – Kemenperin memberikan pelayanan untuk pengujian kemasan barang berbahaya sesuai dengan standar International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG) melalui Laboratorium uji kemasan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK).

Hal itu difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan berkolaborasi untuk terus menunjang kelancaran arus logistik melalui transportasi laut, khususnya dalam pengiriman barang kimia berbahaya.

“Pelayanan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi kebijakan Kemenhub untuk keamanan barang berbahaya pada transportasi moda laut,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi melalui keterangannya di Jakarta, pada Jumat (26/8/2022).

Dalam hal itu, laboratorium uji kemasan di bawah naungan Kemenperin memberikan jaminan kesesuaian melalui Penerbitan Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN (UN Marking) Kemasan Barang Berbahaya.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di pelabuhan yang salah satu klausulnya menyebutkan bahwa barang berbahaya yang akan ditransportasikan melalui pelabuhan laut di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan kemasan yang telah memenuhi ketentuan spesifikasi dan pengujian sesuai dengan IMDG Code dan perubahannya.

“Melalui kolaborasi antara Kemenperin dan Kemenhub tersebut diharapkan kegiatan pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan-pelabuhan di tanah air dapat sesuai dengan Standar Internasional,” tutur Doddy.

Dia mengatakan, hingga Juli 2022 laboratorium uji kemasan milik Kemenperin telah melakukan pengujian kemasan barang berbahaya terhadap 13 sampel dari enam perusahaan.

Pengujian yang dilakukan meliputi enam parameter, yaitu top lift test, drop test, topple test, righting test, stacking test dan tear test.

“Dengan kolaborasi ini, kami menargetkan jumlah pengujian akan meningkat,” imbuhnya.

Menurutnya, nilai ekspor industri khususnya kelompok industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia serta kelompok industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional memiliki jumlah yang cukup besar dengan total sebesar 1693,28 juta dolar AS.

Kelompok Industri tersebut menempati urutan ketiga dan kedua puluh terbesar dari dua puluh tiga kelompok industri nonmigas. Jenis Industri tersebut menghasilkan produk-produk yang berpotensi masuk dalam kategori Barang Berbahaya di antara kelas-kelas barang berbahaya sesuai IMDG Code.

“Hal ini menunjukkan adanya produk terkait barang berbahaya yang memerlukan pengujian kemasan pada laboratorium uji kemasan di bawah naungan Kemenperin untuk memperoleh Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN Kemasan Barang Berbahaya,” paparnya.

Doddy berharap, laboratorium uji kimia tersebut dapat mendukung optimalisasi kebijakan tol laut sebagai visi poros maritim agar konektivitas antar pulau menjadi semakin efisien.

“Sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan sangat luas, transportasi moda laut di Indonesia memegang peranan penting pada logistik di Indonesia terutama pengiriman produk-produk Industri Kecil Menengah (IKM) yang akan didistribusikan antar pulau,” sebutnya.

Kepala BBSPJIKFK Kemenperin Muhammad Taufiq mengatakan, laboratorium uji kemasan di instansi yang dipimpinnya telah mendapat pengakuan sebagai laboratorium kemasan barang berbahaya dari Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub.[syf]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *