LOGISTIKNEWS.ID – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengimbau kepada seluruh pengusaha atau operator truk dapat memerhatikan kondisi kesehatan ideal para pengemudi/Sopir truknya, supaya tidak terjadi human eror.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, sekaligus merespon insiden kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang dan melukai 20 orang lainnya di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu pagi (31/8/2022).
Aptrindo menghimbau pengusaha truk untuk memerhatikan keselamatan dan kesehatan para pengemudi truknya. Kecelakaan itu sangat vatal dan merugikan semua orang sehingga ini perlu menjadi perhatian kita semua,” ujar Gemilang Tarigan, pada Kamis (1/9/2022).
Oleh karenanya, tegas Gemilang, pengusaha truk mesti memastikan pengemudi truk mesti siap, sehat dan dalam keadaan yang fit untuk mengoperaaikan armadanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan penyebab kecelakaan, sejauh ini pihak Kepolisian tidak menemukan adanya kerusakan pada mesin maupun sistem pengereman truk maut tersebut.
“Salah satunya, kondisi rem kendaraan yang dalam keadaan baik, tidak ada rem blong. Mesin juga terkendali secara bagus,” kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin kepada awak media, Rabu (31/8/2022).
Berdasarkan hal tersebut, polisi menganalisa ada faktor kelalaian manusia dalam insiden kecelakaan maut ini. Sang sopir diduga mengantuk setelah menempuh perjalanan panjang.
Dugaan tersebut berdasarkan nomor polisi truk N 8051 EA yang merupakan kendaraan dari daerah Malang, Jawa Timur, sehingga diperkirakan sudah menempuh perjalanan jauh.
“Kemungkinan jarak jauh dari Malang ke sini, bisa saja ke Jakarta ataupun ke Pondok Ungu,” ujar Salahuddin.
Truk juga diduga melaju dengan kecepatan kencang, yakni di atas 60 km/jam, sehingga sang sopir diduga kesulitan mengendalikan laju truk.
“Jadi kelalaian, bisa saja mengantuk, tapi sedang didalami dan diminta keterangan sopirnya untuk lebih lanjut nanti,” ungkapnya.
Sang sopir truk sendiri saat ini telah diamankan polisi untuk dimintai keterangan.[am]