LOGISTIKNEWS.ID – Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas Domestik di Dermaga Konvensional Pelabuhan Tanjung Priok telah berjalan sejak 15 September 2022.
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi Kristanto menyatakan, penyesuaian tarif layanan bongkar muat kontainer domestik di Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan demi meningkatkan performance pelabuhan Tanjung Priok sekaligus mendongkrak kinerja perusahaan bongkar muat (PBM) lantaran tarif tersebut sudah enam tahun tidak ada perubahan.
Juswandi mengemukakan hal tersebut merespon adanya keberatan yang dilayangkan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Logistik Indonesia (Depalindo) melalui suratnya yang ditujukan kepada Menhub Budi Karya Sumadi yang ditandatangi Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro dan Ketua Bidang Logistik, Supply Chain, Angkutan Laut dan Kemaritiman, Achmad Ridwan Tentowi pada 20 Oktober 2022.
Surat Depalindo bernomor 118/Depalindo.10.2022 itu juga ditembuskan kepada Dirjen Hubla Kemenhub, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Dirut PT Pelindo, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, dan Ketua Umum DPP APBMI.
Depalindo menegaskan biaya logistik nasional saat ini cukup tinggi dan kargo domestik sangat berkaitan dengan kargo ekspor maupun impor sehingga hal itu mengakibatkan produk nasional sulit berkompetisi global.
Melalui suratnya tersebut Depalindo menolak atau meminta penundaan pemberlakuan tarif peti kemas domestik di pelabuhan Priok itu, lantaran akan terjadi penambahan biaya logistik sekitar Rp.1,6 triliun dengan asumsi arus peti kemas domestik melalui dermaga konvensional pelabuhan Priok yang rata-rata mencapai 4,5 juta twenty foot equivalents units/TEUs pertahun. Selain itu Depalindo juga menilai tidak ada sosialisasi kepada pemilik barang prihal penetapan tarif baru itu.
Namun, Ketua Umum DPP APBMI Juswandi Kristanto membantah apa yang disampaikan Depalindo itu.
Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut sudah melalui penghitungan komprehensif melibatkan asosiasi penyedia dan pengguna jasa pelabuhan Priok sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Bahkan sosialisasi juga sudah dilakukan selama kurun waktu satu bulan sebelum penyesuaian tarif tersebut di berlakukan pada 15 September 2022,” ujar Juswandi kepada Wartawan pada Senin (24/10/2022).
Tidak Ada Komplain
Juswandi mengatakan, pasca diberlakukan pada 15 September lalu, tidak ada komplain dari pengguna jasa langsung terhadap penyesuaian tarif tersebut. “Semuanya sudah berjalan baik-baik saja tidak ada masalah,” tegasnya.
Pemberlakuan penyesuaian tarif peti kemas domestik di pelabuhan Priok itu juga dipertegas melalui surat Head Pelindo Regional 2 Guna Mulyana pada 14 September 2022 prihal Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas Domestik di Dermaga Konvensional Pelabuhan Tanjung Priok yang ditujukan kepada PT IPC Terminal Petikemas dan PT Pelabuhan Tanjung Priok.
Sebelumnya juga sudah ada Kesepakatan Bersama antara DPW APBMI Jakarta, DPW ALFI/ILFA DKI Jakarta dan DPC-DPD INSA JAYA Nomor: 041/APBMI-JKT/VIII/2022, Nomor: 056/DPW.ALFI/DKI-JAYA/VIII/2022 dan Nomor: 010/INSA-JAYA/SKB/08.2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan Tarif Bongkar Muat Petikemas Domestik di Dermaga Konvensional di Pelabuhan Tanjung Priok. Kesepakan ini juga diketahui Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
Inflasi dan Upah Buruh
Juswandi menjelaskan, saat ini beban cost perusahaan bongkar muat (PBM) terus naik yang dipicu berbagai faktor antara lain; inflasi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat bongkar muat, serta upah tenaga kerja (UMP) yang setiap tahunnya naik.
“Sementara, sudah enam tahun terakhir tarif bongkar muat kontainer domestik belum pernah ada penyesuaian. Jika tidak dilakukan hal itu (penyesuaian) tarif bisa-bisa PBM anggota APBMI DKI yang berkegiatan layani kontainer domestik terancam colaps,” ucap Juswandi.
Sebagai Ketua Umum DPP APBMI, Juswandi berterimakasih kepada pihak-pihak (stakeholders) maupun asosiasi penyedia dan pengguna jasa terkait yang telah berkenan memahami rencana penyesuaian tarif tersebut.
“Penyesuaian tarif itu juga tentunya demi peningkatan performance layanan pelabuhan Tanjung Priok kepada pengguna jasa,” paparnya.
Dia menegaakan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, disebutkan bahwa tarif jasa kepelabuhanan dapat dievaluasi paling cepat 2 tahun sekali sejak tarif ditetapkan.
Adapun sejak tahun 2016 hingga saat ini terdapat banyak peningkatan kualitas, produktivitas, serta Pengembangan-pengembangan sistem untuk meningkatkan pelayanan di terminal.
Selain itu, penyeauaian tarif handling peti kemas domestik di Priok juga setelah mempertimbangkan penaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang pada tahun 2016 sebesar Rp 3.100.000 namun pada tahun 2022 telah mencapai Rp 4.641.854. Begitupun dengan harga BBM jenis solar industri yang pada 2016 hanya Rp.7.750, tahun 2022 mencapai Rp. 17.500 atau naiknya sekitar 125%.
“Beberapa faktor lain yang juga menjadi pertimbangan adalah upah pekerja (TKBM) sejak 2016 sampai 2022 telah mengalami kenaikan sebesar 45%, harga BBM mengalami kenaikan hingga 125%, kenaikan inflasi 19, 46%,” ucap Juswandi.[am]