LOGISTIKNEWS.ID – Ombudsman RI melihat secara langsung pelayanan pemeriksaan fisik peti kemas jalur merah atau behandle dengan menggunakan alat pemindai peti kemas atau Hico-Scan di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara, di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.
Kunjungan Tim Ombudsman RI yang dipimpin Syaputera Malik (Asistan V Ombudsman RI) itu juga dihadiri Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro dan Ketua Bidang Kemaritiman dan Angkutan Laut Achmad Ridwan Tento serta Wakil Sekjen Mikhael. Hadir Juga dari DPP GPEI, Samuel, dan dari DPP Gapkindo Uhendi Haris (Assistant Direktur Eksekutif)
Selain itu, hadir General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, M Hadi Syafitri Noor, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Subagyo, dan Yulianto Kabid Manifest KPU Bea dan Cukai Tajung Priok.
Dalam kunjungan itu juga dilakukan dialog mengenai sistem dan layanan behandle menggunakan Hico-Scan di TPFT Graha Segara tersebut.
“Kalau sebelumnya dwelling time rata-rata pemeriksaan fisik peti kemas behandle bisa 5 hari, kini dengan adanya alat Hico-Scan tersebut dibawah 3 hari, bahkan lebih cepat lagi,” ujar Yulianto Kabid Manifet BC Tanjung Priok, dihadapan Tim Ombudsman, saat meninjau X-Ray Control Room, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang berada di TPFT Graha Segara, pada Senin (6/2/2023).
Direktur Eksekutif TPFT Graha Segara, M Roy Rayadi pada kesempatan itu menjelaskan fungsi alat Hico-Scan canggih tersebut dapat mendeteksi barang apapun yang termuat dalam peti kemas secara lebih detail, dan radiasinya sangatlah kecil.
“Bahkan key performance indikator (KPI) nya penarikan peti kemas impor yang hendak di behandle hanya 45 menit untuk layanan yang menggunakan Hico-Scan itu,” ucapnya.
Sedangkan Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro, mengatakan penggunaan Hico Scan di TPFT Graha Segara ini agar bisa menjadi benchmark bagi terminal-terminal peti kemas lainnya di Indonesia.
“Layanan Hico-Scan di TPFT Graha Segara ini sudah sama dengan Hico-Scan di WestPort Malaysia. Kami (Depalindo dan GPEI) sudah melihat langsung ke gate in dan gate out di West Port tersebut beberapa waktu lalu. Kami memiliki kepentingan bersama untuk melindungi industri dalam negeri dari oknum dan praktik ekaportir/importir nakal,” ujar Toto.
Sebelum ke fasilitas TPFT Graha Segara, Tim Ombudsman RI juga melakukan kunjungan ke Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Tower PTP Multipurpose Priok, Terminal 3 Tanjung Priok, Terminal Peti Kemas Koja, dan New Priok Container Terminal-1 (NPCT-1).
Terhitung 9 Januari 2023, layanan behandle peti kemas impor yang menggunakan alat pemindai (Hico-Scan) dan dilakukan pemeriksaan fisik di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok, mulai di berlakukan.
Hal tersebut menyusul telah adanya kesepakatan bersama antara penyedia dan pengguna jasa yakni pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok yakni PT Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja dengan pengguna jasa yakni Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.
Kesepakatan itu juga diketahui oleh Manajemen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah menjalani rangkaian ujicoba, layanan pemindai petikemas berupa Hi Co Scan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara sebagai bagian dari layanan JICT dan TPK Koja sejak Juli 2022, maka pada awal tahun 2023 layanan tersebut akan diterapkan tarif resmi hasil kesepakatan antara pihak terminal melalui Pelindo dan pengguna jasa.[am]