LOGISTIKNEWS.ID – Upaya mengurangi emisi gas buang pada moda transportasi darat menjadi perhatian serius Pemerintah RI dan berbagai kalangan pelaku usaha disektor angkutan logistik.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, sangat mendukung program pengurangan emisi gas buang pada truk angkutan logistik (trucking), meskipun tidak mudah merealisasikannya lantaran pengusaha truk masih kesulitan dalam melakukan peremajaan armada baru berstandar Euro 4 yang disebabkan keterbatasan finansial.
“Berdasarkan data Korlantas Polri ada 6 juta lebih armada truk di Indonesia dan hampir 90%-nya masih standar Euro 2. Meskipun emisi gas buang armada tersebut sudah relatif terkontrol, namun masih jauh dari harapan ramah lingkungan,” ujar Gemilang kepada Logistiknews.id, Senin malam (20/2/2023).
Dia mengatakan, agar program ramah lingkungan pada angkutan logistik bisa lari kencang maka diperlukan insentif seperti pengurangan pajak-pajak terhadap perusahaan angkutan logistik agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa melakukan peremajaan armada trucking-nya berstandar Euro 4.
“Aptrindo mendukung pengurangan emisi gas buang namun perlu ada keringanan tax ataupun insentif permajaan karena 90% trucking kita dibawah Euro 2. Kalau mau beli armada truk baru berstandar Euro 4 harganya bisa diatas Rp 2 milliar, dan itu bagi kami sangat mahal,” ucapnya.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan untuk standar emisi Euro 4 pada kendaraan baru bermesin diesel, terhitung mulai 12 April 2022. Bahkan sudah banyak produsen otomotif turut mendukung penerapan standar tersebut.
Hal itu diatur melalui Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Standar ini harus menerapkan batasan yang lebih ketat untuk emisi karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat (PM) kendaraan baru.
Gemilang menegaskan, pada prinsipnya Aptrindo mendukung regulasi itu. Namun, kondisi usaha trucking saat ini sedang tidak baik-baik saja ditengah tidak seimbangnya supply and demand serta tarif angkut yang sulit bergerak naik akibat tertekan dinamika persaingan pasar yang kian sengit.
“Makanya Pemerintah perlu memberikan insentif bagi usaha trucking dan jangan memaksakan program yang memberatkan pelaku usaha,” ujar Gemilang.[am]