LOGISTIKNEWS.ID – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 48 perusahaan logistik di Indonesia yang mengantongi sertifikat halal dalam layanan logistiknya untuk kegiatan pengemasan, penyimpanan maupun distribusi.
“Dari 48 Perusahaan Logistik tersebut, mayoritas masih homebase di Pulau Jawa, dan baru sebagian kecil yang di luar pulau Jawa,” ujar Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati, saat memberikan sambutan pada acara Launching Halal Logistik IntiCorp Logistics, di Jakarta pada Kamis (2/3/2023).
Muti juga menekankan pentingnya fasilitas logistik halal karena hal itu merupakan bagian dari program pemerintah sesuai dengan UU No:33 tahun 2014 tentang Jaminan Halal.
Pada pasal (1) beleid itu disebutkan jaminan halal tidak hanya mencakup barang tetapi juga terhadap layanan jasanya yang terkait dengan penyembelihan, penyimpanan, distribusi dan pengolahan.
Menurutnya, tantangan dalam sertifikasi halal jasa logistik saat ini masih terkendala tiga hal yakni; kurangnya informasi mengenai wajib sertifikasi halal logistik, kurangnya pengetahuan persyaratan tentang itu, dan kendala proses pengiriman pihak ketiga (armada truknya).
Director Of Halal Product Industry dari National Committee of Islamic Economy and Finance, Afdhal Aliasar mengatakan, layanan produk halal akan sangat penting ketika menjadi bagian dari reputasi bisnis untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
“Dengan jumlah masyarakat muslim terbesar,
Indonesia diharapkan menjadi pemimpin industri halal logistik di dunia,” ujar Afdhal.
Sedangkan Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengajak berbagai kalangan kini saatnya menghimpun daya bersama untuk mewujudkan industri halal supply chain dan logistik.
Hal senada dikemukakan Quality Manager HAVI Indonesia Fatia Hartianty. Menurutnya, jargon layanan logistik halal sudah semestinya dikembangkan di Indonesia dan menjadi fitrah masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.[am]