Truk Peti Kemas Dilarang Operasi Saat Lebaran, Pelabuhan bisa Kongesti

  • Share

LOGISTIKNEWS.ID – Kegiatan di Pelabuhan yang melaksanakan ekspor impor terancam kepadatan bahkan potensi kongesti lantaran truk pengangkut peti kemas ekspor impor tidak dikecualikan dalam Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, mengatakan sesuai Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Dirjen Bina Marga, yang ditetapkan pada 5 April 2023, bahwa truk dilarang beroperasi mulai hari Senin 17 April s/d 2 Mei 2023 (atau sekitar 2 minggu).

Dalam SKB itu, kegiatan ekspor impor (peti kemas) tidak termasuk yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang dalam masa angkutan lebaran 2023.

SKB itu di tandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, dan Dirjren Bina Marga Hedy Rahadian.

Pembatasan operasional angkutan barang dalam SKB itu, disebutkan tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor, dan bahan kebutuhan pokok (sembako).

“Kalau melihat aturan tersebut, maka ekspor impor atau angkutan peti kemas di pelabuhan bisa terhenti. Dan kondisi ini sangat membahayakan ekonomi nasional,” ujarnya.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana SKB itu berlaku di sejumlah ruas jalan tol mulai dari wilayah Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selain itu, berlaku juga pada ruas jalan non tol yang ada di beberapa wilayah di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Gemilang mengatakan, kalau angkutan peti kemas dilarang atau tidak dikecualikan dalam pembatasan operasional selama Lebaran, itu artinya angkutan peti kemas libur selama periode masa angkutan lebaran tersebut.

“Kalau ekspor terhenti berarti sama halnya devisa ke negara tidak masuk atau hilang. Potensi kerugian lainnya yakni pelabuhan ekspor impor bisa alami stagnasi atau bahkan kongesti. Apalagi layanan kapal di pelabuhan jalan terus,” ucap Gemilang.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum DPP Aptrindo, Gagan Gartika dan Haryadi mengaku terkejut dengan SKB yang terbit 5 April 2023 itu.

“Padahal tahun-tahun sebelumnya, angkutan peti kemas (ekspor impor) dikecualikan dalam pembatasan operasional dan Angkutan Lebaran.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *