LOGISTIKNEWS.ID – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyambut positif pentahapan perizinan impor besi baja, baja panduan dan turunannya dikembalikan hanya menjadi satu bundling (kelompok) dari sebelumnya terdiri dari tiga jenis bundling.
“Itu harapan pelaku usaha. makanya sangat kami apresiasi perubahan pemrosesan perizinan impor besi baja, baja panduan dan turunannya dikembalikan hanya menjadi satu bundling dari sebelumnya tiga bundling. Hal ini menjadi lebih efisien bagi pelaku usaha importasi. Selain itu juga lebih simple,” ujar Erwin Taufan, Wakil Ketua Umum BPP GINSI bidang Kepelabuhanan, Transportasi dan Logistik, di Jakarta pada Selasa (23/5/2023).
Dia mengungkapkan, perubahan proses perizinan tersebut telah disosialisasikan kepada stakeholders terkait oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang juga melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta pada Senin (22/5/2023).
Sosialiasasi dibuka oleh Lilik Widodo Selaku Direktur Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin yang mewakili Dirjen ILMATE Kemenperin Taufik Bawazier.
Dalam sosialisasi yang dipandu oleh Kasubdit Industri Logam Kemenperin Rizky Aditya Wijaya itu, sekaligus menyerap masukan serta partisipasi stakeholders untuk memulai penerapan perubahan aturan itu mulai bulan Juni mendatang.
Adapun point penting dalam sosialiasi tersebut yakni mengingat saat ini pertimbangan tehnis besi baja, baja panduan dan produk turunannya terdiri dari tiga jenis bundling.
Hal ini dinilai tidak efisien lantaran apabila pelaku usaha mengajukan semua jenis barang namun yang terbit hanya masing-masing dan pada waktu yang berbeda maka pelaku usaha harus menunggu yang lainnya terbit.
Maka dari itu dalam sosialisasi ini di informasikan bahwa bundling perizinan impor besi baja, baja panduan dan turunannya dikembalikan hanya menjadi satu bundling.
Dalam kaitan ini, Kemenperin memberikan batas waktu yaitu tanggal 4 Juni 2023 terakhir penerbitan peraturan teknis (Pertek)-nya dengan peberbitan tiga bundling. Kemudian pada tanggal 5 Juni 2023, sistem akan dimulai dengan penerbitan satu bundling.
Sedangkan Kemendag memberikan batas waktu yakni tanggal 9 Juni 2023 adalah batas waktu terakhir pengajuan permohonan impor besi baja, baja panduan dan turunannya menggunakan tiga jenis pertek. Selanjutnya, pada tanggal 12 Juni 2023 sistem akan mulai menggunakan hanya satu bundling.
Erwin Taufan menambahkan, sehubungan dengan pertek besi baja, baja panduan dan turunannya, pelaku usaha terkadang menerima pengembalian permohonan. Ketika sudah dilengkapi dan di submit melalui sistem, proses pengajuan kembali ke pemrosesan awal dan hal ini memakan waktu yang cukup lama.
“Harapannya jika ada pengembalian permohonan maka revisi dilakukan pada bagian yang tidak lengkap saja,” ujarnya.[am]