Pengembangan Pelabuhan kudu Sesuai Kebutuhan, bukan Orientasi Proyek

  • Share

LOGISTIKNEWS.ID – Perencanaan pengembangan atau pembangunan pelabuhan harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan dengan perhitungan serta proyeksi yang mesti dilakukan dengan tepat dan cermat.

Implementasi dokumen perencanaan tersebut  juga harus dilaksanakan secara konsisten dan berorientasi pada kerangka kebijakan atau aturan bukan pada aspek bisnis atau proyek semata.

Hal itu dikemukakan Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud saat membuka Bimbingan Teknis Kepelabuhanan, yang diselenggarakan di Jakarta, (26/10/23).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di lingkungan Kementerian Perhubungan, proses perencanaan pembangunan pelabuhan di Indonesia dilakukan  melalui beberapa tahapan, yaitu Tahapan Pra Desain, Tahapan Desain dan Tahapan Konstruksi.

“Tahapan Pra-Desain dilakukan melalui penyusunan dokumen pra studi kelayakan, studi kelayakan, Rencana Induk Pelabuhan, Dokumen Lingkungan, dan Dokumen Dampak Lalu Lintas, sedangkan untuk Tahapan Desain dilakukan melalui penyusunan Dokumen Survey Investigation and Design (SID) dan Detail Engineering Design (DED),” ucap Masyhud.

Selain itu, kata dia, guna mendukung proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut, ketersediaan data menjadi faktor essensial dengan ketersediaan data operasional Pelabuhan yang reliable sehingga dapat dijadikan dasar dalam perencanaan pengembangan pelabuhan di masa depan.

Dia mengatakan, kini Direktorat Jenderal Perhubungan laut telah menetapkan berbagai standar beserta petunjuk teknis yang dilengkapi dengan berbagai prosedur serta tahapan untuk penyusunan dokumen rencana teknis pengembangan pelabuhan.

Namun, imbuhnya, masih ditemui berbagai kendala mendasar dalam pelaksanaan penyusunan dokumen tersebut sehingga diharapkan seluruh pihak dan juga para Kepala Kantor UPT dapat  membantu menelaah, merumuskan, menganalisis dan menerjemahkan secara teknis berbagai aspek yang diperlukan dalam perencanaan pengembangan atau pembangunan pelabuhan, termasuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan.

Masyhud mengatakan, bahwa pelabuhan di Indonesia merupakan infrastruktur penunjang utama bagi moda transportasi laut dalam melayani mobilitas barang dan orang di nusantara.

Selain itu, pelabuhan juga berfungsi sebagai tempat bersandarnya kapal yang akan melakukan aktivitas bongkar muat barang dan naik turunnya penumpang yang menggunakan angkutan laut, terminal penghubung dan konektivitas antara daerah tertinggal, terpencil, terdepan, dan perbatasan (3TP) ke daerah yang lebih maju, sehingga dapat melancarkan arus perdagangan dan memajukan perekonomian daerah.

Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diamanatkan perlunya  prioritas dalam peningkatan efisiensi dan kesinambungan pembangunan pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

“Arah kebijakan di bidang kepelabuhanan menekankan pada penataan penyelenggaraan pelabuhan, reformasi kelembagaan, peningkatan persaingan, penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator, pembagian peran pemerintah daerah dan swasta secara proporsional dalam penyelenggaraan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, serta penyiapan sumber daya manusia yang profesional untuk memenuhi kebutuhan sektor pemerintah maupun swasta,” ucapnya.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *