LOGISTIKNEWS.ID – Pelaku usaha trucking maupun eksportir, kembali memprotes keras rencana pengaturan ataupun pembatasan angkutan barang dan logistik saat Nataru.
Selain tidak ada faedahnya bagi operator truk dan merugikan pemilik barang, regulasi semacam itu tidak mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional dan hanya berpihak pada urusan arus mudik/balik penumpang/perorangan saat moment tersebut.
Hal itu diutarakan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan kepada Logistiknews.id pada Jumat (24/11/2023), usai mengikuti sosialisasi rencana Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan pada Masa Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) atau mulai 22 Desember 2023 s/d 2 Januari 2024.
Baca Juga : Bikin Performance Logistik RI Makin Jeblok, Aptrindo Minta tak Ada Pembatasan Trucking Saat Nataru
Sosialisasi yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub secara online (daring) itu diikuti ratusan pebisnis terkait, termasuk pelaku usaha truk logistik.
“Kalau setiap akhir tahun ada regulasi seperti ini terus, bagaimana performance logistik Indonesia mau beranjak naik dan membaik ?. Sebab regulasinya tidak pernah berpihak pada kegiatan logistik. Mestinya tidak perlu ada pengaturan ataupun pembatasan trucking. Semuanya mestinya bisa berjalan (urusan mudik dan angkutan logistik), jangan ada yang di anaktirikan,” ucap Gemilang.
Dia menegaskan, kebijakan yang tidak berpihak pada sektor logistik otomatis akan menurunkan daya saing komoditi yang pada akhirnya berimbas pada keterpurukan ekonomi nasional.
“Logistik itu urat nadi atau jantungnya kegiatan perekonomian. Kalau dibatas-batasi aktivitasnya tentu multiplier efeknya sangat luas ke perekonomian nasional.Disis lain kelancaran arus barang terganggu, sehingga berpotensi meninbulkan high cost logistik,” tegas Tarigan.
Hal senada dikatakan, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Irwandy MA Rajabasa, kepada Logistiknews.id.
“Seharusnya barang-barang ekspor tujuan pelabuhan dan impor untuk bahan baku tujuan pabrik sebagai kategori barang yang di kecualikan dalam regulasi pengaturan angkutan barang Nataru,” ujar Irwandy.
Dia juga mengingatkan, kalau ada regulasi yang cenderung menghambat ekspor, mesti lebih fairnes untuk di evaluasi.
Baca Juga : Bikin Eksportir Tekor & Daya Saing Merosot, GPEI DKI Tolak Pembatasan Truk Logistik Saat Nataru
Justru sebaliknya, kata Irwandy, seharusnya Pemerintah perlu lebih serius mendorong adanya berbagai bentuk kemudahan dan iklim berusaha termasuk bagi usaha kecil menengah (UKM) demi memajukan ekspor nasional.
“Kegiatan ekspor mendatangkan devisa tidak sedikit bagi negara, jadi mesti ada terobosan dari Pemerintah yang lebih konkret untuk memacu ekspor nasional, bukan malah sebaliknya membatasi pergerakannya,” tegasnya.
Irwandy juga mengatakan, model regulasi yang tidak berpihak pada kelancaran arus barang dan logistik justru cenderung memperburuk performance logistik Indonesia dimata global sehingga daya saing komoditi dan produk ekspor nasional makin terpuruk.
Pasalnya, ujar Irwandy, sebagaimana diketahui bahwa World Bank atau Bank Dunia telah merilis bahwa logistics performance index (LPI) Indonesia terus merosot dan menempati peringkat ke 63 dari total 139 negara yang dikaji dengan skor LPI 3,0.
Catatan tersebut mengalami penurunan 17 peringkat dibandingkan pada 2018 saat Indonesia menduduki urutan ke-46 dengan skor LPI 3,15. Kinerja LPI oleh World Bank itu dihitung berdasarkan enam dimensi, yakni customs, infrastructure, international shipments, logistics competence and quality, timelines, dan tracking & tracing.
Sosialisasi
Pada Jumat (24/11/2023), Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemehub) menyosialisasikan rencana Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan pada Masa Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Pengaturan operasional angkutan barang pada Nataru itu akan menyasar sejumlah kriteria armada antara lain; mobil Barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, Mobil Barang dengan Sumbu 3 atau lebih, Mobil Barang dengan Kereta Tempelan, Mobil Barang dengan Kereta Gandengan, serta Mobil Barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) maupun hasil tambang dan bangunan.
Baca Juga : Catat, Kemenhub bakal Atur Pergerakan Angkutan Barang di Ruas Jalan ini Saat Nataru
Adapun ruas Jalan Tol yang diatur untuk angkutan barang yakni; Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung; Jakarta – Tangerang – Merak; Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR); Dalam Kota Jakarta; Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong; Cigombong – Cibadak; Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; Jakarta – Cikampek; dan Cikampek – Purwakarta – Padalarang –Cileunyi.
Selain itu, Cikampek – Palimanan – Kanci Pejagan; Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional); Cileunyi – Cimalaka; Cimalaka – Dawuan; Pejagan – Pemalang – Batang Semarang; Krapyak – Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh – Srondol, (Semarang); Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); Semarang – Solo – Ngawi; Semarang – Demak; Jogja – Solo (Fungsional); Ngawi-Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo; Surabaya – Gresik; dan Pandaan – Malang.
Adapun ruas jalan non tol yang diatur yakni; Medan – Berastagi; Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea; Jambi – Sarolangun – Padang; Jambi – Tebo – Padang; Jambi – Sengeti – Padang; Padang – Bukit Tinggi; Jambi – Palembang – Lampung; Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak; Merak–Cilegon–Ling Sel Cilegon–Anyer–Labuhan; Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; Serang – Pandeglang – Labuhan; Jakarta–Bekasi–Cikampek–Pamanukan – Cirebon; dan Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar.
Selain itu, Bandung – Sumedang – Majalengka; Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur; Cirebon – Brebes; Solo – Klaten – Yogyakarta; Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak; Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan Tegal – Purwokerto; Solo – Ngawi; Jogja – Wates; Jogja – Sleman – Magelang; Jogja – Wonosari; Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles); Pandaan – Malang; Probolinggo – Lumajang; Madiun – Caruban – Jombang; Banyuwangi – Jember; serta Denpasar – Gilimanuk.
Adapun dalam sosialisasi itu, terdapat kriteria armada angkutan barang yang dikecualikan (dengan persyaratan) yakni pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, Pakan Ternak, serta barang pokok.
Dalam kaitan pengecualian tersebut, angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, serta surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Dokumen itu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang atau trucking.[redaksi@logistiknews.id]