Sepanjang pekan ini (20 s/d 25 Nopember 2023), redaksi Logistiknews.id mengangkat sejumlah topik pada sektor logistik yang disodorkan ke pembaca.
Diawal pekan, redaksi mengangkat soal Implementasi CEISA 4.0 oleh Ditjen Bea dan Cuka Kemenkeu. CEISA atau Customs-Excise Information System and Automation merupakan sistem kepabeanan dan cukai berbasis IT untuk memberikan layanan kepada pengguna jasa di Bea Cukai.
Selain itu, isue tentang Peluncuran Inaportnet Tahap 3 dalam rangka memperkuat Ekosistem Logistik Nasional. Implementasi Inaportnet merupakan bagian dari National Single Window dan Nasional Logistics Ecosystem yang diharapkan mempercepat efisiensi pelayanan di pelabuhan.
Redaksi juga mengangkat pemberitaan tetkait rencana kebijakan pengaturan ataupun pembatasan angkutan barang dan logistik saat Nataru (Natal dan Tahun Baru). Hal ini menjadi polemik lantaran, merugikan operator trucking maupun pemilik barang, regulasi itu dinilai tidak mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional dan hanya berpihak pada urusan arus mudik/balik penumpang/ perorangan saat moment tersebut. Berikut Rangkumannya :
Pelatihan CEISA 4.0 ke PPJK
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menggandeng Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, memberikan pelatihan teknologi CEISA 4.0 kepada perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) anggota DPW ALFI DKI Jakarta.
Seiring berkembangnya teknologi saat ini, Bea Cukai meluncurkan portal CEISA 4.0, yakni suatu sistem yang digunakan untuk membuat dokumen pabean pengganti modul aplikasi seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, ALFI sebagai pelaku usaha logistik sangat mendukung perkembangan teknologi tersebut.
“Apalagi CIESA 4.0 juga akan dimandatorikan pada akhir bulan Nopember 2023. Dimana ada perubahan modul lama ke webbased CIESA 4.0. Dan hal ini mesti tersosialisasikan sebaik-baiknya kepada pengguna jasa atau stakeholders,” ujar Adil Karim saat memberikan sambutan pada kegiatan pelatihan teknologi CEISA 4.0 kepada sekitar 500-an perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) anggota DPW ALFI DKI Jakarta, pada Selasa (21/11/2023).
Para perusahaan anggota ALFI DKI yang mengikuti pelatihan itu berkecimpung di Pelabuhan Tanjung Priok maupun Bandara Soeta. Adapun trainernya melibatkan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok maupun Tim IKC Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
“ALFI mengapresiasi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok serta Tim IKC Ditjen Bea dan Cukai atas kerjasama pelaksanaan pelatihan ini. ALFI DKI sangat mendukung progtam pemerintah terkait dengan CEISA 4.0,” ucap Adil.
Dia mengatakan, dengan adanya pelatihan ini maka bisa pelaku usaha bisa memberikan masukan guna meminimalisir jika ada kendala saat mandatori CEISA 4.0 dilaksanakan sehingga bisa mengurangi resiko dilapangan.
Pasalnya, imbuh Adil, beberapa kali sistem CEISA alami kendala, dan untuk itu kedepannya harus ada contigency plan jika persoalan serupa terjadi kembali.
“Sebab aktivitas logistik di Pelabuhan Priok maupun Bandara Soeta itu sebagai pintu gerbang ekonomi dan kalau ada masalah disitu bisa menimbulkan biaya tinggi logistik yang berimbas pada ekonomi nasional,” ucap Adil Karim.
Untuk itu, kata Adil, pelatihan secara langsung (ofline) ini guna mengantisipasi supaya tidak tetjadi keterlambatan dan hambatan karena CIESA 4.0 adalah hal yang baru bagi pelaku usaha logistik.
Dia mengatakan, sebelumnya ALFI DKI telah melakukan pelatihan secara online dan bertahap yang telah diikuti sekitar 1000-anpeserta. Dan pelatihan ofline kali ini sebagai penutup untuk pemantapan. “Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja DPW ALFI DKI dalam memberikan insight kepada anggota prihal pelaksanaan CIESA 4.0, guna memperlancar arus barang ekspor impor,”ucap Adil.
Ekosistem Logistik Nasional Diperkuat
Sistem Inaportnet sangat bermanfaat bagi penyelenggara pelabuhan guna menertibkan proses layanan administrasi dan juga sebagai tools pengawasan lalu lintas kapal di pelabuhan.
Implementasi Inaportnet merupakan bagian dari National Single Window dan Nasional Logistics Ecosystem yang diharapkan mempercepat efisiensi pelayanan di pelabuhan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus memberikan dukungan bagi transformasi digital, diantaranya terkait dengan penerapan sistem Inaportnet di seluruh pelabuhan di Indonesia.
“Kita harus memperkuat sistem logistik nasional dengan KPI (Key Performance Indicators) yang mampu menggambarkan kondisi logistik secara real time. Dan salah satu indikator adalah logistic cost, realibility, speed, dan agility ataupun adaptability,” ujar Airlangga Hartarto secara virtual dalam Penandatanganan Pakta Integritas dan Pelaksanaan Go Live Inaportnet Tahap III Tahun 2023, pada Jumat (24/11/203).
Menko Airlangga menekankan pentingnya hal itu guna menghadapi pertumbuhan peti kemas global yang pada tahun 2024 menurut Drewry Maritime Research akan meningkat sebesar 4,1%. Sementara Asia sendiri merupakan kontributor utama peti kemas global yang akan mengalami pertumbuhan sebesar 3,5%.
“Kolaborasi, sinergi, dan integrasi sistem antara Inaportnet, NLE, dan sistem digitalisasi lainnya perlu dilakukan secara real time dengan pusat pengendali operasi sehingga data mulai dari order sampai dengan billing sudah terdigitalisasi oleh para pengguna jasa,” ujar Menko Airlangga.
Pelaksanaan Go Live Inaportnet tahap III ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam proses transformasi digital bidang kepelabuhanan. Hal tersebut merupakan bentuk inisiatif Pemerintah dalam simplifikasi dan transparansi berbagai layanan di pelabuhan yang juga merupakan bagian penting dari Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Pengembangan sistem Inaportnet juga telah menyesuaikan keberagaman dan variasi layanan kepelabuhanan dengan tetap mengacu pada ketentuan International Maritime Organization (IMO) yang mengamanahkan agar layanan tersebut dapat digitalisasikan. Sejak Inaportnet intens dilaksanakan tahun 2016, hingga saat ini manfaatnya telah dirasakan oleh pengguna jasa di 194 pelabuhan. Sistem Inaportnet ditargetkan terintegrasi di 260 pelabuhan pada akhir tahun 2023.
Manfaat lain Inaportnet yakni dapat mengurangi potensi terjadinya pungutan liar karena tidak ada tatap muka, terdapat transparansi layanan, waktu penyelesaian yang lebih terukur, optimalisasi pendapatan negara, dan peningkatan pengawasan pelayanan lalu lintas kapal.
Polemik Pembatasan Angkutan Logistik saat Nataru
Kalangan pelaku bisnia, kembali memprotes keras rencana pengaturan ataupun pembatasan angkutan barang dan logistik saat Nataru.
Selain dianggap tidak ada faedahnya bagi operator truk dan merugikan pemilik barang, regulasi semacam itu tidak mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional dan hanya berpihak pada urusan arus mudik/balik penumpang/perorangan saat moment tersebut.
Hal itu diutarakan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan kepada Logistiknews.id, usai mengikuti sosialisasi rencana Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan pada Masa Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) atau mulai 22 Desember 2023 s/d 2 Januari 2024.
Sosialisasi yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub secara online (daring) pada Jumat (24/11/2023) itu diikuti ratusan pebisnis terkait, termasuk pelaku usaha truk logistik.
“Kalau setiap akhir tahun ada regulasi seperti ini terus bagaimana performance logistik Indonesia mau beranjak naik dan membaik ?. Sebab regulasinya tidak pernah berpihak pada kegiatan logistik. Mestinya tidak perlu ada pengaturan ataupun pembatasan trucking. Semuanya mestinya bisa berjalan (urusan mudik dan angkutan logistik), jangan ada yang dianaktirikan,” ucap Gemilang.
Dia menegaskan, kebijakan yang tidak berpihak pada sektor logistik otomatis akan menurunkan daya saing komoditi yang pada akhirnya berimbas pada keterpurukan ekonomi nasional.
“Logistik itu urat nadi atau jantungnya kegiatan perekonomian. Kalau dibatas-batasi aktivitasnya tentu multiplier efeknya sangat luas ke perekonomian nasional.Disis lain kelancaran arus barang terganggu, sehingga berpotensi meninbulkan high cost logistik,” tegas Tarigan.
Hal senada dikatakan, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Irwandy MA Rajabasa, kepada Logistiknews.id.
“Seharusnya barang-barang ekspor tujuan pelabuhan dan impor untuk bahan baku tujuan pabrik sebagai kategori barang yang di kecualikan dalam regulasi pengaturan angkutan barang Nataru,” ujar Irwandy.
Dia juga mengingatkan, kalau ada regulasi yang cenderung menghambat ekspor, mesti lebih fairnes untuk dievaluasi.
Justru sebaliknya, kata Irwandy, seharusnya Pemerintah perlu lebih serius mendorong adanya berbagai bentuk kemudahan dan iklim berusaha termasuk bagi usaha kecil menengah (UKM) demi memajukan ekspor nasional.
“Kegiatan ekspor mendatangkan devisa tidak sedikit bagi negara, jadi mesti ada terobosan dari Pemerintah yang lebih konkret untuk memacu ekspor nasional, bukan malah sebaliknya membatasi pergerakannya.
Irwandy juga mengatakan, model regulasi yang tidak berpihak pada kelancaran arus barang dan logistik justru cenderung memperburuk performance logistik Indonesia dimata global sehingga daya saing komoditi dan produk ekspor nasional makin terpuruk.
Pasalnya, ujar Irwandy, sebagaimana diketahui bahwa World Bank telah merilis bahwa logistics performance index (LPI) Indonesia terus merosot dan menempati peringkat ke 63 dari total 139 negara yang dikaji dengan skor LPI 3,0.
Catatan tersebut mengalami penurunan 17 peringkat dibandingkan pada 2018 saat Indonesia menduduki urutan ke-46 dengan skor LPI 3,15. Kinerja LPI oleh World Bank itu dihitung berdasarkan enam dimensi, yakni customs, infrastructure, international shipments, logistics competence and quality, timelines, dan tracking & tracing.
Sedangkan menurut Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro, penyiapan regulasi pembatasan angkutan barang dan logistik justru sangat kontraproduktif terhadap upaya Pemerintah dan Stakeholders untuk membenahi performance logistik nasional yang saat ini merosot, dan upaya mendongkrak pertumbuhan perekonomian.
“Karena itu, regulasinya jangan membatasi angkutan barang, sebab kalau semangatnya untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas pada saat Nataru, tentu ada cara yang lebih win-win solution. Jangan sampai (angkutan barang) di ruas tol dibatasi lalu di jalan nontol (arteri) juga dibatasi. Jelas kalau ini yang dilakukan Pemerintah tidak fairnes bagi pebisnis logistik, ekspor impor maupun trucking. Padahal semua kegiatan usaha itu berkontribusi signifikan bagi ekonomi nasional,” ujar Toto kepada Logistiknews.id, pada Sabtu (25/11/2023).
Karenanya, Depalindo meminta Menhub Budi Karya Sumadi dapat mempertimbangkan kembali keputusan instansinya itu soal pembatasan angkutan barang Nataru mengingat kondisi perekonomian nasional dan dunia usaha yang belum sepenuhnya membaik.
Toto mengatakan, ditengah kegiatan ekspor nasional yang sedang menurun saat itu semestinya Pemerintah turut mendorong supaya kinerja ekspor bisa pulih, bukan malah membatasi pergerakannya di moment-moment tertentu seperti Nataru.
Toto yang juga Sekjen Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) itu menlansir data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia selama periode Januari s/d Oktober 2023 yang hanya mencapai US$214,41 miliar atau turun 12,15 persen dibanding periode yang sama tahun 2022. Sementara ekspor nonmigas mencapai US$201,25 miliar atau turun 12,74 persen.
“Fakta datanya dari BPS sangat jelas bahwa ekspor kita tahun ini sedang lesu, sehingga kita mengharapkan Pemerintah dalam hal ini Kemenhub lebih bijak dalam membuat aturan dengan tidak melakukan pembatasan angkutan barang saat Nataru yang berpotensi juga menghambat kelancaran arus barang ekspor,” ucap Toto.
Sebab, kata dia, pergerakan angkutan barang khususnya ekspor impor itu bukan cuma di Jabodetabek yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi juga di Jawa Barat, Semarang (Jawa Tengah) maupun Jawa Timur yang dilayani melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang ataupun Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Jadi rasanya tidak perlu ada pembatasan angkutan barang sepanjang operator trucking memenuhi persyaratan bahwa armadanya itu layak dan tepat guna peruntukannya. Hanya diperlukan pengawasan dilapangan oleh instansi berkepentingan terhadap armada yang tidak memenuhi syarat (seperti armada ODOL) misalnya. Dan saya yakin Menhub bisa memberikan solusi terbaik hal itu,” papar Toto.
Sosialisasi
Pada Jumat (24/11/2023), Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemehub) menyosialisasikan rencana Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan pada Masa Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Pengaturan operasional angkutan barang pada Nataru itu akan menyasar sejumlah kriteria armada antara lain; mobil Barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, Mobil Barang dengan Sumbu 3 atau lebih, Mobil Barang dengan Kereta Tempelan, Mobil Barang dengan Kereta Gandengan, serta Mobil Barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) maupun hasil tambang dan bangunan.
Adapun ruas Jalan Tol yang diatur untuk angkutan barang yakni; Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung; Jakarta – Tangerang – Merak; Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR); Dalam Kota Jakarta; Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong; Cigombong – Cibadak; Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; Jakarta – Cikampek; dan Cikampek – Purwakarta – Padalarang –Cileunyi.
Selain itu, Cikampek – Palimanan – Kanci –
Pejagan; Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional); Cileunyi – Cimalaka; Cimalaka – Dawuan; Pejagan – Pemalang – Batang Semarang; Krapyak – Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh – Srondol, (Semarang); Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); Semarang – Solo – Ngawi; Semarang – Demak; Jogja – Solo (Fungsional); Ngawi-Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo; Surabaya – Gresik; dan Pandaan – Malang.
Adapun ruas jalan non tol yang diatur yakni; Medan – Berastagi; Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea; Jambi – Sarolangun – Padang; Jambi – Tebo – Padang; Jambi – Sengeti – Padang; Padang – Bukit Tinggi; Jambi – Palembang – Lampung; Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak; Merak–Cilegon–Ling Sel Cilegon–Anyer–Labuhan; Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; Serang – Pandeglang – Labuhan; Jakarta–Bekasi–Cikampek–Pamanukan – Cirebon; dan Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar.
elain itu, Bandung – Sumedang – Majalengka; Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur; Cirebon – Brebes; Solo – Klaten – Yogyakarta; Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak; Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan Tegal – Purwokerto; Solo – Ngawi; Jogja – Wates; Jogja – Sleman – Magelang; Jogja – Wonosari; Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles); Pandaan – Malang; Probolinggo – Lumajang; Madiun – Caruban – Jombang; Banyuwangi – Jember; serta Denpasar – Gilimanuk.
Terdapat kriteria armada angkutan barang yang dikecualikan (dengan persyaratan) yakni pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, Pakan Ternak, serta barang pokok.
Dalam kaitan pengecualian tersebut, angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, serta surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Dokumen itu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang atau trucking.[redaksi@logistiknews.id]