LOGISTIKNEWS.ID – Sistem keamanan dan keselamatan prakedatangan kepabeanan Uni Eropa yang baru – yakni Sistem Kontrol Impor 2 (ICS2) – akan memperkenalkan proses baru penerimaan barang lewat jalur laut dan sungai, jalur darat dan kereta api di Uni Eropa (UE) mulai 3 Juni 2024.
Ini merupakan fase atau rilis ketiga dari implementasi sistem baru yang akan menjangkau persyaratan pelaporan data keamanan dan keselamatan ke semua moda transportasi. Persyaratan serupa telah diterapkan untuk transportasi barang melalui udara.
“Dengan rilis ketiga ini, pengangkut jalur laut dan sungai, jalur darat, serta kereta api perlu menyediakan informasi barang yang dikirimkan ke atau melalui UE sebelum kedatangan, dengan melengkapi Pernyataan Ringkasan Entri (Entry Summary Declaration/ENS),” dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi Logistiknews.id, pada Selasa (9/1/2024).
Kewajiban ini turut menyangkut pengangkut ekspres dan operator pos yang mengangkut barang menggunakan berbagai moda transportasi terkait maupun pihak-pihak lain seperti perusahaan pengiriman barang. Dalam kondisi tertentu, penerima akhir di UE juga harus mengirimkan data ENS ke ICS2.
Untuk itu, para pedagang sangat dianjurkan mempersiapkan sejak dini mengenai Rilis 3 guna menghindari risiko keterlambatan dan ketidakpatuhan. Seluruh pelaku bisnis yang terdampak harus memastikan mendapatkan data yang akurat dan lengkap dari klien, memperbarui sistem IT dan proses operasional, serta menyediakan pelatihan yang memadai bagi staf.
Mulai 11 Desember 2023, para pedagang juga wajib menyelesaikan Uji Kesesuaian Mandiri sebelum terkoneksi ke ICS2, untuk memverifikasi kemampuan mengakses dan bertukar pesan dengan otoritas kepabeanan.
Negara-negara Anggota Uni Eropa akan memberikan otorisasi, berdasarkan permintaan, kepada para pedagang yang terdampak agar terkoneksi ke ICS2 secara bertahap sesuai batas waktu penerapan.
Negara-negara anggota Uni Eropa dapat memberikan batas waktu penerapan kapanpun selama dalam kerangka waktu berikut: mulai 3 Juni 2024 hingga 4 Desember 2024 (pengangkut jalur laut dan sungai); mulai 4 Desember 2024 hingga 1 April 2025 (house level filers atau pelapor tingkat agen dan operator pos jalur laut dan sungai); dan mulai 1 April 2025 hingga 1 September 2025 (pengangkut jalur darat dan kereta api).
Jika para pedagang tidak siap sesuai jadwal, dan tidak menyediakan data yang dibutuhkan dalam ICS2, barang akan ditahan di perbatasan UE dan tidak akan diizinkan masuk oleh otoritas kepabeanan.
Uni Eropa merupakan pemain besar dalam perdagangan internasional dan menguasai sekitar 14% perdagangan barang di dunia.
Dengan mengumpulkan data keamanan dan keselamatan, otoritas kepabeanan UE akan bisa mendeteksi risiko lebih dini dan melakukan intervensi pada poin paling tepat dalam rantai pasokan, untuk menjaga perdagangan yang aman bagi UE dan masyarakatnya.
ICS2 akan menyederhanakan pergerakan barang antara kantor kepabeanan pada lokasi awal masuk dan destinasi akhir di UE. ICS2 akan menyediakan satu jalur akses tunggal untuk berkomunikasi dengan semua otoritas kepabeanan Negara-negara Anggota UE untuk seluruh operasional Uni Eropa, bukan dengan 27 sistem nasional.
Bagi para pedagang, ICS2 juga akan mempersingkat permintaan untuk informasi tambahan dan skrining risiko pra-keberangkatan oleh otoritas kepabeanan, sehingga mengurangi beban administratif bagi perusahaan.
Tentang ICS2
ICS2 disusun berdasarkan kolaborasi erat antara Komisi Eropa (EC), otoritas kepabeanan Negara Anggota Uni Eropa serta pelaku bisnis. Sistem ini sedang diimplementasikan dalam tiga rilis yang secara bertahap akan menggantikan sistem kontrol impor saat ini.
Dengan Rilis 1, sejak 15 Maret 2021, kiriman ekspres dan pos yang tiba ke atau melalui UE melalui udara tunduk pada bagian Pernyataan Ringkasan Entri (yang disebut informasi kargo lanjutan pra-pemuatan – juga disebut PLACI) sebelum dimuat ke pesawat terbang yang menuju UE.
Dengan ICS2 Rilis 2, mulai 1 Maret 2023, kiriman umum kargo udara juga tunduk melaporkan PLACI dan data lengkap Pernyataan Ringkasan Entri (ENS) sebelum kedatangan.
Adapun Rilis 3 merupakan fase ketiga dan akan mencakup moda transportasi jalur laut dan sungai, jalur darat serta kereta api mulai 3 Juni 2024. Para pedagang yang terdampak harus siap secara operasional terhadap ICS2 dalam batas waktu penerapan.
Seperti pada Rilis 2, data dapat dikirimkan dalam satu pengisian ENS secara lengkap, jika seluruh data yang dibutuhkan dimiliki oleh pihak yang melaporkan dan memikul tanggung jawab membawa barang ke wilayah kepabeanan UE.
Alternatifnya, melalui beberapa pengisian, dengan lebih dari satu pengisian parsial ENS yang disampaikan beberapa pihak berbeda dalam rantai pasokan. Apabila memilih beberapa pengisian, setiap pelapor bertanggung jawab memastikan data diserahkan dengan akurat, lengkap, dan tepat waktu.[redaksi@logistiknews.id]