Perlu Standarisasi Layanan Pelabuhan, Agar Kinerja Logistik Lebih Oke

  • Share
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan

LOGISTIKNEWS.ID – Standarisasi pelayanan pelabuhan diharapkan dapat meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional secara keseluruhan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan mengatakan, standarisasi itu tidak hanya akan memberikan kepastian dalam pelayanan jasa kepelabuhanan, tetapi juga akan berkontribusi besar dalam memajukan sektor logistik nasional.

“Standarisasi pelayanan pelabuhan ini mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam proses bisnis pelabuhan, seperti Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, Pengelola Terminal Khusus/TUKS, hingga pihak-pihak yang berkegiatan di Pelabuhan,” ujarnya saat sosialisasi tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan, pada Jumat (8/3/2024).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024 yang menyoroti pentingnya standarisasi dalam pelayanan pelabuhan.

“Sosialisasi ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas bagi Penyelenggara Pelabuhan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan pelabuhan yang diberikan kepada pihak-pihak terkait sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pelabuhan di Indonesia,” ujarnya.

Sosialisasi ini, imbuh Lolan, idak hanya berfungsi sebagai platform informasi, tetapi juga sebagai panduan praktis bagi Penyelenggara Pelabuhan dan pihak terkait lainnya untuk memahami dan menerapkan standar yang telah ditetapkan.

“Dalam era ketatnya persaingan global, standarisasi pelayanan pelabuhan merupakan langkah krusial dalam memperbaiki tata kelola kawasan pelabuhan laut,” ujarnya.

Pengaturan standarisasi pelayanan pelabuhan juga didasari oleh laporan hasil Stranas-PK TW IV 2023 serta permintaan dokumen data dukung TW I 2024 aksi-4.

Lollan juga menekankan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

“Langkah ini tidak hanya akan memberikan kepastian dalam pelayanan jasa kepelabuhanan, tetapi juga akan berkontribusi besar dalam memajukan sektor logistik nasional,” ucap Lolan.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *