LOGISTIKNEWS.ID – Penyebab insiden kebakaran yang terjadi di New Priok Container Terminal One (NPCT-1), hingga saat ini masih belum diketahui.
Namun, berdasarkan informasi yang dikutip dari pihak HSSE PT. New Priok Container Terminal One (NPCT-1), pada Selasa siang (14/5/2024) yang disampaikan kepada para pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok, bahwa kontainer yang terbakar itu bernomor EGHU8316805 dengan dokumen bermuatan hair straightener
Kontainer itu disebutkan berisi alat elektronik (TWS, baterai, dll) yang masuk kategori dangerous good atau barang berbahaya (DG) kelas 9 UN Number 3480.
Kejadian awal diketahui kontainer tersebut berasap dengan sendirinya pada Senin malam 13 Mei 2024, pukul 23.30 WIB, lokasi: Terminal NPCT1, Block A08, Slot 15.
Setelah diketahui oleh pihak Shift Duty Manager (Jam awal diketahui 23.30 WIB) kemudian dilaporkan ke: Emergency Response Team (ERT) 23.30 WIB, dan pihak pemadam kebakaran atau Damkar tiba dilokasi pukul: 23.37 WIB. Kemudian ERT dan Damkar mulai memadamkan kebakaran kontainer itu pukul: 23.45 WIB, dan bantuan Damkar datang pukul: 00.54 WIB.
Adapun jumlah bantuan Damkar sebanyak 3 Unit Mobil Damkar, 3 Unit Mobil Rescue yang berasal dari Pemadam Kebakaran Kecamatan Cilincing.
Proses pemadaman selesai pada pukul 02.48 WIB, dan kondisi kontainer hangus setengah namun tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini.
Sebelumnyq, kalangan pengguna jasa dan sopir trucking mengeluhkan terjadinya insiden di NPCT-1 itu, lantaran pelayanan bongkar muat peti kemas terganggu, lantaran kemacetan didalam maupun di jalur distribusi di luar pelabuhan tersibuk di Indonesia itu tidak bisa dihindari hingga pagi menjelang siang hari ini.
“Ada truk kami sejak semalam belum bisa terlayani, bahkan yang sudah masuk ke NPCT-1 tidak bisa keluar. Imbasnya jalur distrubusi dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara alami kemacetan sejak dini hari sampai saat ini,” ujar seorang Sopir Truk peti kemas yang terjebak antrean kemacetan di depan Bogasari, kepada Logistiknews.id, pada Selasa (14/5/2024).
Namun menurut Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, M Takwin Masuku, insiden kebakaran di NPCT-1 itu sudah bisa dipadamkan sejak dini hari.
“Sekitar jam 02.00 dini hari sudah padam (tidak ada api lagi) dan saat ini sedang dilakukan investigasi oleh KSOP dan pihak terkait terhadap insiden itu,” ujar Takwin kepada Logistiknews.id, pada Selasa pagi (14/5/2024).
Dia mengatakan, meskipun sudah ada tim dari unsur KSOP Tanjung Priok yang diterjunkan ke lapangan untuk atasi hal itu, namun hingga kinu belum bisa dipastikan apa penyebab insiden kebakaran di NPCT-1 tersebut.
“Mohon bersabar kami sedang investigasi terlebih dahulu ya,” ucapnya.
Sedangkan imbas insiden tersebut, tak bisa dupungkiri terhadap kemacetan lalu lintas dari dan ke pelabuhan Priok karena cukup ramainya aktivitas receiving dan delivery peti kemas.
Namun, KSOP Priok mengungkapkan, kemacetan juga terjadi lantaran sistem gate in (comon gate) NPCT-1 yang dikelola oleh Multi Terminal Indonesia (MTI) juga mengalami gangguan sejak sekitar pukul 05.00 hari ini.
“Akibat gangguan sistem itu sehingga terpaksa saat ini di jalankan secara manual sejak pagi hari ini. Dan harapannya kondisi kemacetan segera bisa terurai. Kami KSOP akan terus memantau dan berupaya maksimal,” tegas M Takwin.
Berdasarkan regulasi yang ada, saat ini terdapat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang melakukan kegiatan bongkar maupun muat barang berbahaya sesuai Standar Internasional.
Dalam beleid itu telah jelas dan tegas diatur tentang bagaimana prosedur dan tatacara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan laut.
Bahkan secara terperinci dijabarkan tentang bentuk, kelas dan divisi barang berbahaya. Kemudian pengaturan terkait pengujian kemasan, penggunaan kemasan, pelabelan dan penggunaan tanda, dokumentasi dan informasi.
Beleid Itu wajib dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan termasuk oleh operator pelabuhan guna memastukan aspek keamanan dan keselamatan pada moda transportasi laut. [redaksi@logistiknews.id]