AHLI, Gencarkan Edukasi ‘Logistik Halal’ Komoditi Pangan

  • Share
Ketua Umum Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI), Rizki Eri Utomo.

LOGISTIKNEWS.ID- Edukasi mengenai kewajiban atau comply terhadap sertifikasi layanan halal pada kegiatan logistik komoditi makanan dan minuman (pangan) perlu dilakukan secara masif atau terus menerus.

Hal tersebut demi meminimalisir mispersepsi karena kurangnya informasi mengenai layanan ‘halal logistik’ serta menyangkut kendala budget yang kerap kali dipertanyakan pelaku usaha logistik untuk mematuhi kewajiban yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Karenanya, kita harus gencar melakukan edukasi ke semua lini, termasuk ke kalangan pengusaha logistik, komunitasnya, bahkan ke lembaga pendidikan maupun kampus-kampus logistik, dalam rangka mengkampanyekan pentingnya layanan logistik ‘Halal’ untuk pangan tersebut,” ujar Ketua Umum Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI), Rizki Eri Utomo, kepada Logistiknews, pada Jumat (28/6/2024).

Dia mengatakan, dengan dukungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), AHLI yang berisi unsur pengusaha dan pelaku logistik, dosen maupun konsultan, akan konsisten melakukan sosialisasi kewajiban ‘Halal Logistik’ tersebut.

“Kami akan terus lakukan ini  (sosialisasi). Dan sekarang ini kami lebih fokus membantu percepatan perusahaan yang butuh sertifikasi halal logistik,” ucap Rizki.

Dia menjelaskan, AHLI terbentuk guna membantu pemerintah dalam mengakselerasi implementasi layanan logistik halal tersebut.

Adapun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal.

“Bahkan dari dulu (sejak sebelum AHLI terbentuk), sosialisasi terhadap aturan tersebut juga sudah kami lakukan,” paparnya.

Komitmen Bersama

Rizki mengatakan, tanpa komitmen bersama untuk percepatan-nya, proses halal logistik akan sangat lama. Apalagi hingga kini tidak ada data resmi berapa banyak perusahaan yang sudah comply dengan beleid ‘Halal Logistik’ sesuai UU No 33/2014 itu.

“Hanya yang kami ketahui, jumlah perusaan yang sudah comply tidak sampai 100 perusahaan. Jumlah ini, masih minim sekali,” ujarnya.

Untuk itu, imbuhnya, AHLI akan melakukan road show ke sejumlah daerah di Indonesia untuk mengedukasi pentingnya layanan logistik halal untuk komoditi pangan.

“Saat ini kita masih fokus di DKI Jakarta, namun kedepan akan ke daerah-daerah lainnya, ujar Rizki yang juga bergelut di PT Cakra Citra Nusantara.

Oktober 2024

Sebelumnya, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), menegaskan kegiatan jasa logistik yang berhubungan dengan komoditi makanan dan minuman (pangan) wajib tersertifikasi Halal pada Oktober 2024.

Direktur Utama LPPOM-MUI, Muti Arintawati menegaskan kedepannya, kewajiban sertifikasi halal di berbagai sektor, dari hulu ke hilir, tidak hanya pada makanan dan minuman saja.

“Namun untuk kegiatan jasa atau perusahaan logistik yang berkegiatan terkait penanganan makanan dan minuman, mesti comply dengan sertifikasi halal mulai Oktober 2024,” ujar Muti kepada Logistiknews, pada Rabu (26/6/2024).

Sertifikasi halal itu tidak hanya makanannya saja tetapi juga bahan baku maupun bahan penolong hingga kemasan yang kontak langsung dengan makanan tersebut. Bahkan,  jasa logistik yang mendistribusikan bahan pangan pun itu seharusnya tersertifikasi halal. Sebab jasa logistik seharusnya menjamin bahwa produk yang ia kirim tidak dicampuradukkan dengan bahan non-halal.

Sedangkan, jasa logistik termasuk kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal karena menjadi bagian dari rantai pasok suatu barang. Kewajiban ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Jadi, kewajiban sertifikasi halal terhadap jasa logistik penahapannya mengikuti produk yang ditangani,” ucap Muti.

Sebagaimana diketahui, layanan logistik merupakan sebuah bagian dari supply chain (rantai pasok) yang mengurusi arus sebuah barang (termasuk uang dan informasi) melalui tahap pengadaan, transportasi, penyimpanan, distribusi, serta pengantaran.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *