Bertemu Menhub, Aptrindo Curhat soal ODOL dan Kesulitan PMKU di Pelabuhan

  • Share
Menhub Budi Karya Sumadi menerima audiensi Pengurus DPP Aptrindo, pada Jumat (23/8/2024).

LOGISTIKNEWS.ID- Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) beraudiensi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan jajarannya, pada Jumat 23 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan menyampaikan dua point krusial kepada Menhub, berkaitan dengan persoalan yang hingga sekarang ini masih dihadapi para perusahaan trucking di seluruh wilayah Indonesia.

Pertama, persoalan truk over loading dan over load (ODOL). Dalam hal ini, Aptrindo menilai bahwa masalah pemberantasan  terhadap praktik ODOL cenderung  tidak berhasil karena pengusaha truk tidak memiliki bargaining position yang kuat di hadapan pemilik barang.

Posisitioning pengusaha truk sangat lemah dihadapan pemilik barang saat ini lantaran tidak terkendalinya supply truk yang sudah berlebihan atau over supply,” ujar Gemilang.

Oleh karenanya, imbuhnya, diperlukan peran Pemerintah untuk mengendalikan supply and demand itu guna memberdayakan pengusaha truk yang telah eksis selama ini.

Sebab, kata dia, akibat tidak ada sistem pengendalian supply and demand antara jumlah truk dan volume muatan, maka jumlah armada Truk terus bertambah setiap harinya.

Gemilang mengatakan, disisi lain apabila pengusaha membeli truk baru dan menjual truk lama-nya, maka hal  itu merupakan penciptaan persaingan baru karena armada truk lama dibeli oleh pengusaha baru yang akhirnya menjadi kompetisi yang tidak sehat pada bisnis trucking.

“Sehingga diperlukan suatu mekanisme terhadap peremajaan armada truk lama (perlu dimusnahkan) agar terjadi persaingan yang sehat dan kita bisa menerapkan truk yang memiliki teknologi yang terbaru,” ucap Gemilang.

Kedua, sebagian besar pengusaha Truk saat ini kesulitan memenuhi perizinan persyaratan melakukan kegiatan usaha atau PMKU di pelabuhan karena dipersyaratkan untuk memenuhi perusahaan yang telah memiliki sertifikat standar yakni Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

“Padahal untuk bisa comply dengan SMK maka pengusaha truk juga wajib terlebih dahulu mengantongi sertifikat kompetensi para pengemudi (Sopir)-nya yang kompeten. Semua persyaratan itu mesti dilampirkan saat mengajukan PMKU melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Adapun OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Rakernas & Seminar Aptrindo 2024

Pada kesempatan itu, Gemilang juga melaporkan kepada Menhub Budi Karya Sumadi, berkaitan dengan rencana Pelaksanaan Seminar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Aptrindo 2024 yang akan dilaksanakan di Jakarta pada 12 September 2024 mendatang.

Rakernas dan Seminar Aptrindo 2024 yang bertema ‘Mendukung Keberlanjutan Pembangunan Menuju Indonesia Emas’ itu juga akan menghadirkan 4 Nara Sumber, yakni; Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) – tentang Sosialisasi SMK-PAU/PMKU (Persyaratan Utama Perijinan Usaha Berbasis Resiko Perusahaan Angkutan Barang Umum, Perpanjangan PMKU dan STID).

Kemudian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) – Menyosialisasi Halal Logistik (Pemberlakuan Ketentuan Wajib Sertifikasi Halal Bagi Jasa Logistik Terhitung Oktober 2024).

Nara Sumber lainnya, Kanwil Pajak Jakarta Utara – Sosialisasi Pajak Core Tax Administration / CTAS (Penerapan Core Tax Administration System).

Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI yang akan mengulas soal Peremajaan Armada Angkutan Barang (Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan Angkutan Barang).

Adapun Peserta Seminar Aprtindo itu akan melibatkan Praktisi Perusahaan Transportasi, Distribusi dan Penyedia Jasa Logistik Terintergrasi baik Swasta maupun BUMN, Akademisi Bidang Industri, Ekonomi, Manajemen, pertanian, Perikanan, Kelautan dan sebagainya, serta Peneliti dan Pemerhati Bidang Logistik.

Juga mengikutsertakan para Stakeholder dan Asosiasi INSA, ALFI, ASDEKI, APBMI, ALI, ABUPI, GINSI, GPEI, MTI dan SCI, serta Pengurus DPP, 23 Provinsi DPD dan 39Kota/Kabupaten DPC Seluruh Indonesia maupun Pengusaha Truk atau Pemilik Perusahaan Angkutan barang di Indonesia.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *