LOGISTIKNEWS.ID- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir,batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditandatangani pada 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan Pembatasan Angkutan Barang mulai sejak 24 Maret s/d 8 April 2025, atau sekitar dua pekan.
Namun aturan tersebut dikecualikan terhadap angkutan barang yang mengangkut Hantaran Uang, Logistik Pemilu, Pakan Ternak, BBM atau BBG, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Pupuk.
Selain itu, terhadap bahan kebutuhan pokok seperti beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.
Namun, menurut Gemilang Tarigan, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), SKB pembatasan Angkutan Lebaran 2025 itu, justru dinilai paradoks lantaran tidak sejalan dengan upaya dan target Pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional 8%.
“Gimana gak paradoks, ekspor impor tidak dikecualikan dalam SKB itu. Sebab kalau ekspor impor-pun dilarang operasional itukan konyol namanya ?. Apalagi waktu pembatasannya sangat lama yakni hampir dua minggu. Ini sebenarnya bukan pembatasan tetapi lebih cenderung pelarangan operasional angkutan barang. Kebijakan ngawurlah ini,” ujar Gemilang, kepada Logistiknews.id, pada Senin (10/2/2025).
Gemilang mengatakan, pada hari ini juga Aptrindo menggelar konsolidasi nasional untuk menyikapi aturan SKB Angkutan Lebaran 2025 tersebut dengan melibatkan pengusaha truk di seluruh wilayah Indonesia.
“Nanti saya update hasil keputusan temen-temen Aptrindo di daerah-daerah lainnya seperti apa untuk menyikapi SKB itu,” ujar Gemilang.[am]













