GINSI: Perlu ‘Win-Win Solution’ Sikapi Kemelut Beleid Angkutan Barang Saat Lebaran

  • Share
Erwin Taufan (dok:Logistiknews.id)

LOGISTIKNEWS.ID- Pelaku usaha importasi mengimbau Pemerintah dapat mencarikan jalan tengah atau win-win solution untuk tetap menjamin kelancaran arus barang dan logistik berkaitan dengan adanya rencana stop operasi perusahaan angkutan barang yang mempersoalkan aturan pembatasan operasional trucking selama 16 hari,  menjelang dan pasca Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pengurus Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Erwin Taufan mengemukakan, jika stop operasi truk barang benar-benar terjadi justru dikhawatirkan memengaruhi aktivitas logistik dan melemahkan kegiatan perekonomian nasional. Apalagi Pemerintahan Prabowo-Gibran kni tengah mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional 7 s/d 8%.

Aktivitas di pelabuhan-pelabuhan utama yang layani ekspor impor termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta yang melayani lebih 65% arus barang internasional dan domestik juga berpotensi mengalami kepadatan lantaran receiving dan delivery terhambat jika trucking melakukan stop operasi.

Saat ini, terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impor melalui pelabuhan Tanjung Priok yakni: Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal 3-IPC TPK, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL/NPH).

Oleh karenanya, imbuh Taufan, Otoritas Pelabuhan maupun Pengelola Terminal Peti Kemas Ekspor Impor di Pelabuhan Tanjung Priok perlu mengantisipasi kondisi ini dengan tetap menjaga yard occupancy ratio (YOR) di terminal lini 1 pelabuhan agar terhindar dari kepadatan atau kongesti.

“Kalau terjadi kongesti di pelabuhan, ujung-ujungnya kita semua termasuk masyarakat bakal rugi lantaran perputaran ekonomi dan logistik dari sentra-sentra industri (hinterland) maupun pelabuhan akan terimbas lantaran barang menumpuk lebih lama didalam pelabuhan. Karenanya, Pemerintah agar lebih bijaksana dalam merespon persoalan ini,” ujar Taufan, pada Kamis malam (13/3/2025).

Dia mengatakan, selagi masih ada waktu, persoalan pembatasan angkutan barang saat Lebaran tahun ini bisa didiskusikan kembali dengan para stakeholders terkait termasuk dengan GINSI selaku wadah perusahaan importir/pemilik barang.

“Sebaiknya kita duduk bersama antara regulator dan stakholders (pelaku bisnis) melaui asosiasi terkait untuk mencari win-win solution-nya, dengan tujuan agar angkutan penumpang (arus mudik dan balik) Lebaran tetap berlangsung, namun arus logistik juga tidak terhambat,” ucap Taufan.

Menurutnya, kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan (receiving dan delivery) perlu kepastian karena layanan bongkar muat dan kapal berlangsung nonstop atau 24/7.

Sebagaimana diberitakan, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan melakukan stop operasi mulai 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025, sebagai bentuk protes atau penolakan terhadap adanya aturan pelarangan operasional truk pengangkut barang termasuk ekspor impor menjelang dan sesudah Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 H.

Truk Terjebak Kemacetan di Wilayah Tanjung Priok, beberapa waktu lalu.(dok:Logistiknews.id)

Beleid itu tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditandatangani pada 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran (Angleb) Tahun 2025/1446 Hijriah.

“Sesuai dengan hasil rapat kordinasi dengan semua pengurus Aptrindo di daerah-daerah, kami perusahaan truk yang tergabung dalam Aptrindo memutuskan untuk melakukan stop operasi mulai 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan.

Aptrindo menilai aturan pembatasan operasional angkutan barang cukup dilalukan maksimal 6 hari saja yakni 3 hari sebelum hari H (Lebaran) dan 3 hari setelah Lebaran.

“Kalau sesuai SKB itu pelarangan angkutan barang dilakukan selama dua minggu. Makanya, kalau Pemerintah tidak mau mendengarkan masukan dan keluhan pelaku usaha logistik, maka sekalian saja kita putuskan untuk Stop Operasi pada 20 Maret 2025,” tegas Gemilang.

Sebagaimana SKB itu, bahwa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir,batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.

Dalam aturan tersebut ditegaskan,  Pembatasan Angkutan Barang mulai sejak 24 Maret s/d 8 April 2025, atau sekitar dua pekan.

Namun aturan tersebut dikecualikan terhadap angkutan barang yang mengangkut Hantaran Uang, Logistik Pemilu, Pakan Ternak, BBM atau BBG, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Pupuk.

Selain itu, terhadap bahan kebutuhan pokok seperti beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.[*]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *