Aduh, 7.262 Kontainer Longstay Masih Mengendap di Priok, Ini Rinciannya…

  • Share
Ilustrasi Peti Kemas

LOGISTIKNEWS.ID – Sebanyak 7.262 bok kontainer longstay, diketahui belum keluar dari kawasan lini 1 atau terminal di pelabuhan Tanjung Priok hingga saat ini.

Berdasarkan data yang diperoleh Logistiknews.id, hingga Senin 28 April 2025 pukul 14.00 Wib, kontainer longstay itu tersebar di Jakarta International Container Terminal (JICT) sebanyak 2.699 bok petikemas, Terminal Petikemas (TPK) Koja 113 bok, IPC TPK sebanyak 3.083 bok, New Priok Container Terminal One (NPCT-1) sebanyak 835 bok, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) 383 bok dan Terminal Prima Nur Panurjwan (PNP) 149 bok.

Kontainer longstay itu berkontribusi juga terhadap  yard occupancy ratio (YOR) di terminal petikemas atau lini 1 Pelabuhan Tanjung Priok hingga Senin 28 April 2025, dengan rincian YOR di JICT 43%, TPK Koja 30%, NPCT-1 mencapai 67%, di terminal-terminal IPC-TPK antara 28 s/d 66%, Terminal MAL 44%, Prima Nur Panurjwan (PNP) 53,8%.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim mengapresiasi jika informasi yang diperolehnya bahwa barang/kontainer longstay di pelabuhan Tanjung Priok yang sudah berkurang yang sebelumnya disebut-sebut mencapai lebih 13.000 bok.

Adil mengatakan, kalau kategori kontainer longstay yang sudah tidak diurus pemilik barangnya harus digeser ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan bisa dikuasai oleh negara untuk kemudian dilelang atau dimusnahkan.

“Jadi bicara longstay itukan kontainer yang sudah cukup lama atau tahunan tapi memang harus dikeluarkan dari pelabuhan karena sangat mengganggu YOR terminal dan produktivitas pelabuhan,” ujar Adil Karim.

Menurut Adil, terhadap hal ini harus dibicarakan ke pihak Bea Cukai di pelabuhan setempat lantaran masih ada hak-hak negara yang belum selesai dan harus di selesaikan secara konprehensif.

Kemudian, ujar Adil, harus dilihat juga komoditinya apa. Apakah masih bagus barangnya atau sudah menjadi sampah dan penyelesaiannya bisa dengan lelang atau dimusnahkan dan duduk bareng untuk dicarikan solusinya baik lokasinya maupun biaya yang akan dikeluarkan untuk pembiayaan perpindahannya ataupun pemusnahannya. “Saya sangat yakin dan percaya Bea Cukai pasti mensupport hal ini,” papar Adil.

Sedangkan mengenai petikemas yang overstay, imbuh Adil, sudah ada regulasinya yakni melalui mekanisme pindah lokasi penumpukan (PLP) atau overbrengen dari terminal lini 1 pelabuhan ke TPS Lini 2 kawasan pabean.

Adil Karim mengungkapkan, dalam kaitan PLP itu, ada ketentuan indikatornya yakni batas ambang YOR terminal petikemas 65% atau hari ke 4 pindah sesuai regulasi (Permenhub-nya).

“Hendaknya aturan Bea Cukai dan Kemenhub bisa dikolaborasikan dengan duduk bersama sehingga tidak ada lagi persepsi yang berbeda mengenai barang overstay dan longstay. Bisa saja dibuat aturan bersama menjadi YOR 65% atau hari ke 4 dilakukan overbrengen. Kita semua harus konsen dengan pembenahan pelabuhan Tanjung Priok supaya arus barang baik ekspor impor berjalan lancar tanpa hambatan. Apalagi ke depan pelindo akan membangun TBS sehingga diharapkan dapat mengurai kemacetan/ kepadatan truk kontainer dari dan ke pelabuhan,” ujarnya.

Perintah Tegas KSOP Priok

Sebelumnya, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok, secara tegas memerintahkan kepada pengelola/operator terminal peti kemas di lini satu pelabuhan Tanjung Priok untuk segera merelokasi kontainer yang sudah menumpuk lama di pelabuhan.

Penegasan itu disampaikan Plh KSOP Tanjung Priok, Irjen Pol. Capt Hermanta, kepada Logistiknews.id, usai dilaksanakannya Rapat Pembahaaan Mengenai Percepatan Pengeluaran Petikemas yang melebihi batas waktu penumpukan (Longstay) di Terminal Lini 1 ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Lini 2, yang berlangsung di Kantor KSOP Tanjung Priok, pada Kamis pekan lalu (24/4/2025).

Rapat itu juga mengundang pihak Manajemen/Direksi Pelindo, Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok, serta Manajemen terminal petikemas di pelabuhan Tanjung Priok antara lain; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Petikemas Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), IPC TPK dan Mustika Alam Lestari (MAL).

Selain itu, mengundang manajemen PT Prima Nurpanurjwan, PT Tangguh Samudera Jaya, PT Multi Terminal Indonesia, PT Graha Segara, PT Agung Raya, PT Wira Mitra Prima, PT Pesaka Loka Kirana, PT Lautan Tirta Transportama, PT Airin, PT Primanata Jasa Persada, PT Inti Mandiri Utama Trans, dan PT Dharma Kartika Bhakti.

Kemudian, juga mengundang BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesis (GINSI) DKI Jakarta, DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, dan Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Seluruh Indonesia (Aptesindo).

“Sebelumnya ada 13 ribu kontainer kategori empty, operstay dan longstay di lini satu pelabuhan, namun setelah KSOP Tanjung Priok bergerak dan memantau langsung ke lapangan terminal maupun tempat penimbunan sementara (TPS) kini jumlahnya telah berkurang,” ujar KSOP Tanjung Priok.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *