Kerek Cost Logistik, Menhub Agar Cabut Pelarangan Truk di Jalan Nasional Pemalang-Batang

  • Share
Wakil Sekjen APTRINDO, Agus Pratiknyo

LOGISTIKNEWS.ID- Pengusaha angkutan barang menilai pelarangan angkutan barang sumbu tiga atau lebih melewati jalur/jalan nasional Pemalang-Batang, sangat kontraproduktif dengan upaya mengefisiensikan cost logistik nasional demi mengejar pertumbuhan ekonomi 7% yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Karenanya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, diminta untuk segera mencabut Surat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub No:AJ.903/1/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Rekomendasi Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang.

Wakil Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Agus Pratiknyo, kepada Logistiknews.id pada Jumat (23/5/2025), mengungkapkan, bahwa pelarangan kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih melalui jalur nasional Pemalang-Batang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait.

Kebijakan yang beraku efektif pada 1 Mei 2025 itu sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Perhubungan Darat tanggal 19 Maret 2025 dan Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan No: 500.11.1/0745 tentang Sosilasi Truk Lebih dari tiga Sumbu.

“Karenanya, Kami meminta agar di tinjau ulang aturan pelarangan itu berdasarkan proposionalitas dan rasa keadilan angkutan barang sumbu tiga atau lebih melewati jalur nasional Pemalang-Batang. Termasuk melakukan kajian analisa mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas (Amdalalin) dan analisa dampak ekonominya agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pelaku usaha logistik dan masyarakat sekitar pada umumnya,” ujar Agus.

Dia mengatakan, agar dilakukan dialog terbuka dengan pelaku usaha logistik dan masyarakat sekitar agar mendapatkan solusi terbaik mengenai hal tersebut.

Sebab, pelarangan terhadap angkutan barang di ruas jalan nasional itu berdampak signifikan terhadap iklim usaha angkutan barang, aktivitas logistik dan perekonomian secara umum.

Sumber:Aptrindo

“Aptrindo ingin ada dialog terbuka soal ini. Sebab, bentuk pelarangan akses penuh selama 24 jam terhadap angkutan barang sumbu 3 atau lebih tanpa pengaturan secara khusus secara terbuka pada jalan nasional Pemalang-Batang merupakan bentuk pelanggaran akses yang merupakan hak publik,” tegas Agus.

Menurut Aptrindo, Surat Keputusan Dirjen Darat Kemenhub itu hanya rekomendasi administratif dan bukan produk hukum yang mengikat dan hanya bersifat anjuran teknis.

Pelarangan melintasi jalan nasional terhadap angkutan barang seharusnya melalui regulasi yang memiliki dasar kekuatan hukum yang jelas. Bukan karena adanya tekanan pihak-pihak tertentu sehingga mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Pelarangan itu juga menyebabkan biaya logistik melambung, padahal disisi lain Pemerintah sedang ingin mengefisiensikan biaya logistik,” ucap Agus.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *