TKBM Tulang Punggung Aktivitas Logistik, Tata Kelolanya Kudu Dibenahi

  • Share
Acara Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Indonesia yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SABURMUSI) di Jakarta, Senin (13/10/2025).

LOGISTIKNEWS.ID – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Muhammad Masyhud, menegaskan bahwa tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan merupakan tulang punggung kegiatan logistik nasional yang harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Untuk itu, pembenahan tata kelola dan peningkatkan kesejahteraan TKBM di seluruh pelabuhan Indonesia, harus dilakukan.

“TKBM adalah tulang punggung kegiatan logistik nasional. Di balik lancarnya arus barang di pelabuhan, ada kerja keras mereka yang sering tidak terlihat. Karena itu, negara wajib hadir untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pelatihan, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Dirjen Masyhud saat acara Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Indonesia yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SABURMUSI) di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Dia mengungkapkan tata kelola TKBM selama ini menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi regulasi, keselamatan kerja, hingga kesejahteraan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan langkah-langkah pembenahan melalui penerbitan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

“Permenhub ini kami maknai bukan sekadar aturan teknis, tetapi komitmen moral untuk menjadikan TKBM lebih terlindungi dan berdaya saing. Ke depan TKBM juga harus dikelola secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.

Dirjen Masyhud menyebutkan beberapa langkah strategis yang tengah disiapkan Ditjen Hubla bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menata ulang sistem pengelolaan TKBM melalui peningkatan kesadaran terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh lini pelabuhan, dan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi seluruh tenaga kerja TKBM.

Selain itu, penyesuaian sistem kerja 24 jam/7 hari untuk meningkatkan responsivitas layanan bongkar muat., pengembangan sistem Informasi online TKBM (SIMON TKBM) guna memantau kehadiran, kinerja, dan produktivitas secara real-time, serta pembatasan usia kerja TKBM yang produktif guna menjaga keselamatan.

“Regulasi tersebut memastikan kegiatan bongkar muat dilakukan secara profesional dan adil, dengan tetap menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas,” ucapnya.

Regenerasi & Keadilan Upah

Berdasarkan data PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), terdapat 18.607 orang TKBM di seluruh Indonesia. Sebanyak 44,56 persen berada pada usia produktif (25–45 tahun), namun masih terdapat 7,38 persen atau lebih dari 1.300 pekerja berusia di atas 60 tahun yang masih aktif bekerja.

Untuk itu, kata Dirjen Masyhud, perlu menyiapkan generasi penerus tenaga bongkar muat yang terampil dan kompeten. Karenanya pembatasan usia kerja dan program pelatihan bagi tenaga muda menjadi bagian penting dari kebijakan penataan TKBM ke depan.

Selain itu, Masyhud juga menekankan pentingnya penyesuaian struktur tarif dan biaya TKBM agar lebih transparan dan bebas dari pungutan tambahan di luar ketentuan. Langkah ini, menurutnya, akan menciptakan iklim kompetisi sehat antar badan usaha dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan TKBM.

“Tidak boleh ada lagi biaya tambahan yang membebani pekerja atau pengguna jasa. Tarif harus adil, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi TKBM,” tegas Masyhud.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *