Nasib Bisnis Logistik di Tahun Kuda Api, Kala JPT Terusik KBLI

  • Share
Aktivitas Logistik

Oleh: Akhmad Mabrori *

LOGISTIKNEWS.ID- Tahun 2026 yang baru saja dijalani biasa disebut juga Tahun bershio Kuda Api, lantaran memiliki karakter kuat, bergerak cepat, dinamis dan juga berani mengambil keputusan.

Energi Kuda yang cepat, cenderung agresif, dan penuh dorongan ambisi membuka peluang pertumbuhan, tetapi sekaligus meningkatkan risiko jika keputusan diambil secara impulsif.

Namun disisi lain, Kuda juga bisa menunjukkan ekspresi kemarahan jika tergangu yang mereprensentasikan atas ketidakpuasan.

Lalu apa hubungannya dengan eksistensi dan kondisi geliat bisnis sektor logistik di tahun 2026 ini ?.

Sebagaimana diketahui, kini ada ribuan pelaku usaha logistik, khususnya yang bergerak pada sektor perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) merasa terusik dengan adanya Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No 7 Tahubln 2025 mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Aturan BPS yang terbit pada 17 Desember 2025 itupun langsung mendapat reaksi keras dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) yang menanungi lebih dari 4 ribuan perusahaan JPT yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Termasuk oleh JPT yang selama ini turut menopang aktivitas logistik di sejumlah pelabuhan dan layani ekspor impor seperti di Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur, Makassar, Belawan Medan, Patimban Jawa Barat, hingga di Padang Sumatera Barat.

Merekapun satu suara, mendesak agar Pemerintah merevisi aturan KBLI 2025 yang dinilai membuat gonjang-ganjing lantaran merugikan perusahaan logistik khususnya JPT.

Pasalnya, dengan Peraturan KBLI terbaru, maka JPT atau freight forwarding dengan kode KBLI sebelumnya 52291 berubah menjadi 52311, sementara KBLI Multimoda yang sebelumnya berkode 52295 menjadi 52291.

Peraturan BPS No 7/2025 itu sekaligus menegaskan, memberikan waktu selama enam bulan kepada badan usaha untuk melakukan penyesuaian dengan KBLI 2025, setelah peraturan tersebut berlaku. Dengan begitu KBLI tahun 2020 juga telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Memurut Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim, perubahan pada kode KBLI JPT, sangat memberatkan dunia usaha pengurusan jasa transportasi, karena kepengurusannya sudah pasti mengeluarkan cost tak sedikit.

Sedangkan JPT ataupun freight forwarding maupun jasa pengurusan kepabeanan yang notabene banyak yang tergolong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Disisi lain, jika semua kegiatan usaha JPT itu bisa dilakukan oleh badan usaha multimoda atau BUAM yang notabene bermodal besar dan didominasi asing, maka habislah usaha logistik lokal tersebut,” ujar Adil yang kini mengayomi sekitar 1.600-an JPT atau freight forwarding di Jakarta.

Protes terhadap beleid tersebut juga menyusul keresahaan JPT yang belakangan menduga adanya peran pihak ‘asing’ bermain dalam perubahan KBLI tahun 2020 ke KBLI 2025.

Pasalnya, perusahaan JPT bakal kehilangan beberapa aktivitas yang selama ini biasa dilakukan. Sebab, dengan KBLI 52311 JPT masuk dalam kelompok Jasa Intermediasi Transportasi untuk Barang sedangkan BUAM dengan KBLI 52291 dapat melakukan kegiatan JPT seperti jasa pengurusan transportasi, pergudangan, penyediaan ruang muatan dan pengurusan kepabeanan, sementara JPT tidak dapat melakukan kegiatan BUAM.

Praktik Bisnis

Padahal, berdasarkan kebiasaan praktik bisnis internasional freight forwarding yang sudah ada sejak 1926, yang tergabung dalam FIATA (Fédération Internationale des Associations de Transitaires et Assimilés) telah menerapkan sistem pengiriman barang, baik dengan menggunakan unimoda (satu moda) maupun multimoda (banyak moda).

Bahkan, Konvensi Angkutan Multimoda tahun 1980 pun atas inisiasi FIATA dalam rangka mendukung perdagangan global.

Sedangkan sebagai asosiasi yang menaungi sektor logistik di Indonesia, keberadaan ALFI selama ini telah berperan menjadi mitra strategis Pemerintah dalam turut serta memajukan industri logistik dan perekonomian nasional.

Eksistensi asosiasi ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 781 Tahun 2012 Tentang Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesia Logistics and Forwarders Association (ALFI/ILFA).

Itulah mengapa, ALFI sangat menyesalkan terbitnya Peraturan BPS tentang KBLI 2025 itu. Apalagi, tidak pernah sekalipun melibatkan ALFI yang juga member KADIN dalam pembahasan-pembahasannya.

Padahal esensi aturan KBLI 2025 terbaru yang diterbitkan pada pertengahan Desember tahun lalu tersebut, sangat bersinggungan dengan keberlangsungan ribuan JPT yang notabene bernaung di ALFI.

Hal inilah yang membuat ribuan pelaku bisnis logistik anggotanya resah bahkan murka dengan kehadiran beleid terbaru tersebut.

Adil mengatakan, selama ini peran JPT selain sebagai memindahkan barang yang bersifat end to end, juga dapat mewakili pemilik barang lantaran bekerja dalam satu kontrak.

Namun, dengan perubahan KBLI itu selain menimbulkan cost dan proses perubahan perizinan yang ruwet (verifikasi), juga membuka ruang aktivitas multimoda bisa dikuasai asing.

“Seharusnya BPS meminta masukan dengan dunia usaha terkait termasuk ALFI terlebih dahulu, supaya mengetahui proses bisnisnya agar ada sinkronisasi antara target kebijakan pemerintah dan dunia usaha di lapangan,” tegas Adil.

Kegiatan multimoda selama ini sudah dilakukan oleh JPT (forwarder) sejak 1926. Bahkan dalam ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT) articel 32 menyatakan bahwa Multimoda itu hanya register bukan lisensi (perizinan). Adapun ALFI juga merupakan satu-satunya asosiasi logistik di Indonesia yang berafiliasi dengan International Federation of Freight Forwarders Associations (FIATA).

Tidak Pro Bisnis

Keresahan serupa juga disampaikan pelaku usaha logistik di daerah lainnya.

Bahkan Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Jawa Timur (ALFI Jatim) Sebastian Wibisono, menilai aturan terbaru KBLI 2025 tidak pro pebisnis logistik lokal maupun UMKM, dan berpotensi mengerdilkan peran usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang selama ini mengantongi kode KBLI 52291 sesuai aturan KBLI Tahun 2020.

“Pengelompokan KBLI yang di peraturan baru ini juga dinilai akan semakin mempersulit kegiatan layanan logistik terpadu bagi pelaku JPT,” ujar Wibi,

Dia juga menegaskan, imbas beleid terbaru KBLI 2025 kini meresahkan sekitar 490-an perusahaan JPT di Jawa Timur yang juga merupakan anggota ALFI Jatim, karena akan menimbulkan biaya baru dalam proses penyesuain petizinan usahanya dengan KBLI 2025.

Sedangkan Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI)  Sulselbar, Yodi Nalendra juga menyayangkan perubahan dan penetapan aturan KBLI 2025, lantaran tidak pernah melibatkan pelaku usaha yang bergerak di bidang JPT maupun melalui ALFI sebagai asosiasi yang mewadahi.

Dirinya pun mempertanyakan perubahan KLBI ini untuk apa. Pasalnya, fakta yang ada selama ini dan berlaku sedari dulu adalah untuk kegiatan multimoda sudah dilakukan oleh Perusahaan JPT yang melakukan kegiatan logistik secara end to end dengan menggunakan single contract dan single document dengan pemilik barang.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum DPW ALFI Jawa Barat (Jabar) Irfan Hakim.

Irfan juga mendesak Pemerintah membatalkan beleid terbaru KBLI 2025, atau setidaknya direvisi dengan terlebih dahulu melibatkan pelaku usaha JPT yang diwadahi ALFI.

Sikap ALFI Jabar itu karena sebagian besar perusahaan logistik Jabar anggotanya merupakan pemegang SIUP JPT yang selama ini beroperasi mendukung kelancaran arus barang di provinsi Jabar dan sekitarnya, termasuk di kawasan pelabuhan Patimban yang pembangunannya kini sedang dilakukan pengembangan.

Tumpang Tindih Regulasi

Ketua Umum DPW ALFI Sumbar, Rifdial Zakir, justru mengungkapkan bahwa regulasi terhadap sektor logistik saat ini dirasa belum maksimal meningkatkan kemudahan berusaha khususnya perusahaan JPT.

Bahkan pada praktiknya justru tumpang tindih peraturan di berbagai lembaga/kementrian yang tidak selaras dengan regulasi pusat (UU/PP/Perpres) dan menyebabkan kerumitan dalam proses berusaha dan investasi.

Menurutnya, Peraturan BPS  No.7  tahun 2025 yang memangkas lingkup usaha dan merubah kode KBLI JPT dari 52291 menjadi 52311, adalah salah satu dari sekian regulasi ego sektoral yang ditetapkan tidak melalui harmonisasi antara semua pemangku kepentingan, khususnya dengan pelaku usaha.

Rifdial juga berpendapat bahwa solusi pembentukan Badan Logistik Nasional atau lembaga independen yang menyatukan kebijakan dan koordinasi antar kementerian/lembaga menjadi hal yang mendesak saat ini.

“Melalui payung hukum tunggal ini kebijakan yang dibuat dapat lebih terkordinasi dengan baik,” ucapnya.

Ketum ALFI Sumbar itu menegaskan bahwa, langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur dan kualitas pelayanan kepelabuhan seperti kebutuhan alat bongkar muat yang memadai serta kelancaran suplai solar yang langka di beberapa daerah lebih sangat diperlukan,  daripada merubah rubah peraturan yang menimbulkan kebingungan, serta ketidakstabilan hukum bagi sektor usaha logistik nasional.

Alasannya, masih banyak persoalan ketidakefisienan logistik di daerah-daerah yang disebabkan minimnya infrastruktur, layanan pelabuhan, dan tumpang tindihnya regulasi yang menjadi prioritas untuk dibenahi.

Bukan justru membuat aturan yang menimbulkan masalah baru yang bisa semakin memperparah keberlangsungan sistem logistik nasional.

Harapannya, Pemerintah dan BPS segera action memberikan solusi permasalahan ini. Jangan menunggu eskalasi memanas akibat adanya aturan KBLI 2025 tersehut. Apalagi, membuat para pelaku usaha logistik nasional murka. [*Managing Editor Logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *