GPEI Minta Angkutan Barang Ekspor, Hanya Dibatasi H-2 dan H+2 Saat Lebaran

  • Share
Truk Kontainer di Terminal Petikemas Surabaya (TPS)

LOGISTIKNEWS.ID– Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) meminta agar tidak ada pembatasan/larangan operasional angkutan ekspor pada saat dan menjelang hari raya Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447.

Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP GPEI Toto Dirgantoro, merespon adanya permintaan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait data kegiatan Ekspor Impor dalam rangka penyusunan  Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Masa Angkutan Lebaran 2026.

“Kami sudah memberikan masukan secara resmi kepada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag agar kegiatan Ekspor jangan sampai ada hambatan saat dan menjelang Lebaran Tahun ini. Jangan ada lagi pembatasan operasional truk barang pengangkut ekspor selama Lebaran tersebut,” ujar Toto, melalui keterangan resminya pada Senin (2/2/2026).

Toto mengatakan, bahwa volume ekspor setiap hari rata-rata ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta berkisar 2.500 kontainer. Dan dengan volume sebesar tersebut, maka akan sangat menghambat dan merugikan ekspor Nasional apabila pembatasan operasional angkutan barang dilakukan cukup lama seperti tahun 2025 yang lalu dan Nataru 2025-2026.

Toto menegaskan, kargo ekspor agar tetap diizinkan melintas dengan pembatasan, yakni bisa menggunakan jalan non-toll atau dengan pembatasan waktu jam operasi, khusus cargo Jakarta tetap dapat diizinkan mengakses Jalan Tol Tanjung Priok dengan pembatasan jam tertentu.

Namun GPEI tak keberatan dengan pembatasan penuh angkutan barang hanya dapat dilakukan H-2 sampai H+2 sehingga akan mengurangi kerugian ekspor Nasional dan tidak terjadi kontra produktif dengan apa yang ditekankan Presiden dalam peningkatan ekspor Nasional.

“Hal tersebut juga untuk menghindari kepadatan di terminal mengingat jadwal kapal yang tidak libur sehingga akan mengakibatkan kepadatan kontainer di terminal yang berakibat menghambat kelancaran arus barang,” ujarnya.

Toto Dirgantoro

Toto mengungkapkan, apabila tetap dilakukan pembatasan seperti waktu yang lalu lebih dari enam hari maka akan menimbulkan kerugian bagi Ekspor Nasional yang tertunda senilai USD 450.000.000 atau sekitar Rp 7, 425 Triliun yang berasal dari 2.500 kontainer x 6 hari x USD 30.000 (nilai rata rata barang ekspor).

Selain itu, perusahaan truk juga akan alami  kerugian hingga puluhan milliar dengan asumsi Trucking dan pengemudi 2.500 kontainer x 6 hari x Rp 2.000.000 = Rp 30 Milyar.

“Dampak lainnya, kemungkinan batal ekspor atau nego turun harga, dan hasil produksi menumpuk digudang, produksi berhenti. Pelaku usaha juga akan mengalami kerugian jika angkutan dilarang beroperasi dan kerugiannya tak ternilai bila disebabkan keterlambatan hingga buyer (lost trust) pada pelaku usaha,” tutur Toto.

GPEI juga berharap masukan yang diberikannya itu dapat menjadi acuan bagi Kemendag saat melakukan pembahasan SKB yang belibatkan sejumlah instansi dalam rangka Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Masa Angkutan Lebaran 2026.

“Kami optimistis Menteri Perdagangan bersedia mengadopsi masukan pelaku usaha ekspor dalam hal ini,” ujar Toto.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *